Sidang Penusukan Wiranto Digelar Virtual

Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Detik-detik penusukan terhadap Wiranto saat sidang terdakwa hadir melalui layar monitor yang dipasang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (ist/net)

JAKARTA | patrolispost.com – Sidang perdana kasus penusukan terhadap Wiranto digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (9/4). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin mengatakan, sidang digelar terbuka dengan menjaga jarak fisik sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akibat pandemi Covid-19.

“Sidang diadakan dengan tetap menjaga jarak fisik, terdakwa dihadirkan jarak jauh lewat layar monitor dari rumah tahanan,” ujar Edwin di Jakarta, Kamis (9/4).

Edwin mengatakan, pihaknya tetap mengantisipasi adanya ancaman dalam menggelar persidangan kasus terorisme, meski terdakwa tak hadir.

Pihaknya juga segera menginformasikan waktu sidang perdana tersebut digelar.

Terdakwa penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) itu adalah Syahril Alamsyah alias Abu Rara serta istrinya, Fitri Andriana.

Mereka ditahan di Rutan Brimob di Bogor, Jawa Barat. Sedangkan anak mereka, RA (14) sedang menjalani program deradikalisasi.

Mereka merencanakan dan melakukan penusukan terhadap Wiranto ketika melakukan kunjungan kerja di Alun-Alun Menes Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.

Dalam melancarkan aksinya, Syahril Alamsyah alias Abu Rara mengajak istri dan anaknya ikut melaksanakan aksi teror di Lapangan Alun-Alun Menes itu. Abu Rara bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya.

Kasus penusukan terhadap Ketua Wantimpres ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. (305/rmc)

Pos terkait