DENPASAR | patrolipost.com – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di PN Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa AA Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Cokorda Dalam Dahana SH MH selaku ahli pertanahan dan Ahli Pidana Prof Dr Suparji SH.
Penasihat hukum AA Darmawan, Dr Rizal Akbar Maya Poetra SH MH mengatakan, bahwa dalam kesaksian ahli pertanahan, Cokorda Dalam Dahana bahwa semua dokumen-dokumen kliennya itu valid.
“Dalam arti, antara yang satu dan yang lain bersesuaian, penguasaan fisik juga, persyaratan sudah dipenuhi semua, sehingga semua sudah sesuai dengan aturan, tidak ada unsur pidananya,” ungkapnya kepada wartawan seusai persidangan.
Dikatakan Rizal Akbar, begitu juga dengan penguasaan fisik. Berdasarkan keterangan ahli, dengan dilakukannya pengukuran secara langsung dan telah selesai pengukuran, berarti secara otomatis bahwa itu fisik dikuasai oleh terdakwa sesuai dengan peraturan pendaftaran tanah, yaitu PP Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP 224 Tahun 1997. Kemudian, terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki oleh terdakwa, semua adalah sudah lengkap.
“Artinya, dari yang pertama adalah peta rincik, dan yang ke dua adanya pipil, yang ke tiga adanya surat keterangan tanah, sedangkan yang ke empat dengan adanya surat ketetapan IPEDA. Semua nama objek dan subjek sama. Sementara dari pihak pelapor, hanya memiliki surat ketetapan IPEDA, yang menurut ahli itu bukan merupakan tanda bukti kepemilikan, karena tanda bukti kepemilikan zaman dulu secara adat itu semua sama.Hanya beda istilahnya saja, kalau di Jawa ada Girik, kalau di Bali adalah Pipil,” ujarnya.
Sementara Prof Dr Suparji dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak ada unsur niat dan tidak ada unsur kerugian.
“Sehingga ini bisa dikategorikan sebagai bukan perbuatan tindak pidana. Harus ada kerugian riil, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya dalam persidangan.
Prof Dr Suparji juga menjelaskan terkait masalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
yang sudah diketik dan hanya dimintakan tanda tangan, bahwa berita acara itu harus dibacakan, harus mendapat persetujuan, baru ditandatangani oleh yang diperiksa.
“Sebelum ditandatangani, harus dibaca dan dipahami dulu. Kalau tidak diperiksa dan hanya diminta tanda tangan, bearti bukan berita acara pemeriksaan,” katanya.
Rizal Akbar juga menjelaskan, bahwa pendapat ahli terhadap barang-barang bukti bisa barang bukti surat, saksi dan sebagainya, yang saling tidak bersesuaian, tidak sama, berarti itu sama dengan tidak punya nilai pembuktian.
“Kemudian yang selanjutnya, tadi saya menanyakan juga, bagaimana pendapat ahli terhadap barang-barang bukti yang tidak saling bersesuaian, baik itu bukti surat maupun saksi, bukti-bukti itu tidak mempunyai nilai pembuktian,” tegasnya.
Menurut Rizal Akbar, apabila terdapat barang-barang bukti yang tidak saling bersesuaian, apakah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pengendali perkara pidana bisa menuntut bebas? Apakah ada larangan?
“Tadi ahli menyatakan itu bisa dituntut bebas.Tapi masalah penuntut, masalah putusan bebas penuntutan itu kewenangan Jaksa, putusan ada di Majelis, itu diserahkan kepada majelis. Jadi, secara garis besar, kami sangat puas terhadap pendapat ahli yang tadi sudah memberikan kesaksian di muka persidangan. Kira-kira itu yang bisa saya sampaikan,” pungkasnya. (007)





