Soal Lelang Kendaraan Dinas Perbekel, Kadis PMD: Menyalahi Prosedur

jaya sempana
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng,Nyoman Agus Jaya  Sumpena. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus dilelangnya kendaraan dinas berupa sepeda motor oleh mantan kepala desa/perbekel di Buleleng terus bergulir. Bahkan akibat dilelangnya aset desa itu, menyebabkan perbekel ke kantor desa menggunakan jasa ojek.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena secara tegas menyebut tindakan melelang aset desa itu tidak dibenarkan. Secara prosedural pihak desa semestinya bersurat ke DMPD sebelum melakukan lelang aset milik desa.

Bacaan Lainnya

Menurut Jaya Sumpena, untuk pengelolaan aset desa sudah secara tegas diatur dalam Permendagri No.1/2016. Sehingga setiap desa yang akan melakukan pelepasan aset setidaknya harus melakukan koordinasi dengan DPMD.

“Desa-desa yang sudah melakukan lelang aset desa berupa sepeda motor dinas itu tidak melakukan koordinasi dengan kami. Jadi kita tidak tahu ada kasus itu kalau tidak ada info dari rekan-rekan wartawan,” kata Jaya Sumpena, Kamis (23/12/2021).

Namun demikian, katanya, ada juga desa-desa yang bersurat hendak melakukan lelang aset namun tidak diberikan rekomenadsi mengingat pelaksanaan lelang tersebut tidak boleh secara aturan.

”Ada juga yang menyampaikan (akan melakukan lelang) kami sudah klarifikasi dan tegaskan tidak boleh. Apalagi aset yang akan dilelang itu masih bermanfaat dan bisa mendukung penyelenggaraan pemerintah di desa,” imbuh Jaya Sumpena.

Karena itu untuk antisipasi agar desa lain tidak melakukan hal yang sama, DPMD Buleleng telah menerbitkan surat No; 140/803/31.PMD/2021 tertanggal 23 Desember 2021 soal tata kelola aset desa yang ditujukan kepada seluruh desa di Buleleng.

”Saya harapkan agar desa yang sudah melaksanakan proses lelang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, apalagi  kalau kendaraan masih layak digunakan jangan dulu dilelang,” tegasnya.

Namun demikian, kata Jaya Sumpena, bagi perbekel yang tidak terpilih kembali seharusnya mendapat dana talih asih sebagai bentuk terima kasih. Yang penting hal itu sudah dianggarkan di APBDes.

”Itu boleh kalau memang sudah dianggarkan. Yang penting semua pihak mengikuti aturan untuk menjaga kondusifitas di desa,” tandasnya.

Sebelumnya sejumlah kepala desa/perbekel terpilih terpaksa melakoni pekerjaannya dengan memilih naik ojek ke kantor desa. Pasalnya, kendaraan dinas milik desa sudah terlebih dahulu dilelang sebelum perbekel terpilih menjabat. Cerita ironi itu terjadi di sejumlah desa di Buleleng terutama di Kecamatan Seririt. Beberapa di antaranya Desa Joanyar, Desa Pengastulan dan Desa Lokapaksa. Di tiga desa itu tercatat sepeda motor dinas milik desa sudah terlebih dahulu dilelang kendati kendaraan pengganti belum tersedia.

Camat Seririt Ketut Aryawan membenarkan adanya beberapa desa yang terlebih dahulu menghapus aset desa berupa sepeda motor dinas untuk perbekel. Penghapusan aset itu diduga dilakukan agar kepala desa yang tidak terpilih kembali berhak memiliki kendaraan dinas yang selama ini digunakan. (625)

Pos terkait