Soal Penahanan Pengusaha Aliang, Kajari, Kasipidum dan Jaksa Peneliti Berbeda Pendapat 

wayan mudita
wayan mudita

SINGARAJA | patrolipost.com – Upaya menahan pengusaha ternama Buleleng Hady Wijaya alias Aliang (74) oleh Kejaksaan Negeri Kejari (Badung) semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan kasus tersebut. Disebutkan, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Badung dan Jaksa Peniliti soal penahanan Aliang.

“Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara jaksa peniliti, Kasipidum dan Kajari tentang kelayakan penahanan klien kami terutama dari sisi kesehatan dan kemanusiaan. Jaksa peneliti dan Kasipidum memberikan rekomendasi agar tidak dilakukan penahanan. Karena dia (Aliang) dalam kondisi sakit. Namun Kajari berpendapat beda harus ditahan,” ungkap kuasa hukum Aliang, I Wayan Mudita SH di Singaraja, Jumat (21/7/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam konteks ini, kata Mudita, Kajari Badung mengabaikan dua hal yakni soal kondisi kesehatan kliennya yang tengah sakit dengan membawa bukti catatan medis dari dokter dan klinik kesehatan. Tidak hanya itu, Kajari juga tutup mata atas proses sebelumnya oleh Polres Badung yang membantarkan penahanan kliennya karena sakit tersebut.

“Kajari Badung sangat tidak manusiawi karena jelas kliennya sudah uzur dan dalam kondisi sakit ada kanker kelenjar getah bening dan tiroid dipaksakan untuk ditahan. Kajari jelas tendensius karena  mengabaikan sisi kemanusiaannya,” imbuh Mudita.

Belum lagi soal subsatansi kasus, menurut Mudita dugaan rekayasa sangat kental dalam perjalanan kasus yang dilaporkan oleh rekan bisnis kliennya bernama Siska di Polres Badung. Dalam materi perkara ada keanehan selain soal lokus kejadian, barang yang tertera di kwitansi yang dijadikan pelaporan berupa konsinyasi. “Namanya konsinyasi barang itu dititipkan di Singaraja dan kenapa kemudian dilaporkan di Polres Badung, ini kan sudah tidak nyambung. Mestinya yang memiliki kewenangan adalah Polres Buleleng,” ujarnya.

Substansi kasus yang sama sudah pernah dilaporkan di Polres Buleleng. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Anehnya hingga 3 tahun kasus tersebut jalan di tempat sehingga kuasa hukum Aliang, saat itu I Wayan Sudarma SH MPd mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana SIK MH untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak jelas.

“Kembali ke materi perkara, dalam bukti kwitansi klien kami dititipkan hanya berupa semen dan itu pun sudah dibayar. Sementara yang dijadikan bukti laporan oleh pelapor adalah semen dan warmes. Soal ini nanti akan kita uji di persidangan nanti,” ujarnya.

Sementara itu saat penanganan di Polres Badung, selaku kuasa hukum Mudita mengaku telah melakukan upaya penangguhan penahanan setelah penyidik Polres Badung mengaku memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

”Yang jelas kita akan minta ke pengadilan untuk upaya penangguhan setelah kasus ini ke pengadilan. Di Pengadilan kita akan mencari keadilan,” katanya.

Sebelumnya Kajari Badung memilih berbeda pendapat dengan anak buahnya soal penahanan Aliang yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya. Aliang ditahan Kamis (20/07/2023) yang disebut oleh kuasa hukumnya penuh kejanggalan. Pasalnya ia tuduh menggelapkan uang sebesar Rp 41 juta dan bukan termasuk dalam kategori kasus pidana melainkan murni perdata.

Disebutkan, kasus tersebut dilaporkan bukan oleh orang yang disebut korban. Pelapor dugaan penggelapan atas nama Siska. Hanya saja ada saksi korban atas nama Yeni menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta atas jual beli semen.

“Jual beli semen itu terjadi di Seririt-Buleleng jadi dari asas hukum acara pidananya kasus ini dipaksakan  diterima sebagai laporan polisi di Polres Badung,” terangnya.

Begitu juga dalam proses penyerahan berkas sempat terjadi beberapa kali penundaan dan kemudian dinyatakan P21 penyerahan barang buki dan tersangka ke Kejaksaan. Kemudian, kliennya tetap ditahan padahal telah mengajukan berbagai argument agar kliennya dapat mengikuti proses hukum dari luar tahanan.

”Klien kami koopratif, apalagi tidak ditemukan dua alat bukti permulaan yang menyatakan perbuatan itu pidana sama sekali tidak ada. Ini tidak professional dan perkara pesanan. Dari logika hukum perkara ini tidak masuk (ranah pidana), ngaco dan dipaksakan,” tandasnya. (625)

Pos terkait