Status Lahan SDN 3 Tigawasa Disoal, Ahli Waris Ancam Gugat Bupati

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Made Astika. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Status lahan yang ditempati SD Negeri 3 Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali dipermasalahkan karena dianggap menempati lahan milik pribadi warga setempat. Tak main-main Komang Darminta dan I Putu Darmanta, warga Desa Tigawasa mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum termasuk menggugat Bupati Buleleng jika tidak mendapat tanggapan semestinya.

Hal itu terungkap saat penasihat hukum (PH) keduanya bersurat ke Bupati Buleleng dan Disdikpora mempertanyakan penguasaan lahan SDN 3 tersebut. Dalam surat yang dibuat Wirasanjaya SH MH CLA dari Kantor Hukum Global Trust tertanggal 25 Januari 2021 mempertanyakan dasar formil penguasaan lahan tersebut sejak 1 Juli 1983. Padahal, selaku ahli waris dari Blajag selaku pemegang hak milik berupa sertifikat bernomor; 298/Desa/Kelurahan Tigawasa masih tercatat atas nama Blajag.

“Apa dasar legalitas formil dari pemanfaat/penggunaan sebagian tanah hak milik dari almarhum Blajag yang dipergunakan untuk sekolah SDN 3 Tigawasa,” kata Wirasanjaya didampingi Ardana SH, Kamis (28/1/2021).

Wirasanjaya mengaku sudah melayangkan surat tersebut kepada semua pihak termasuk Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Pasalnya, SHM masih tetap atas nama pewaris Blajag dan belum ada pemecahan maupun bukti jual beli kalau sebagian lahan itu dijual untuk lokasi SDN 3 Tigawasa.

“Jika tidak ada tindak lanjut tentu kami akan melanjutkan proses penguasaan lahan itu ke jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika membenarkan telah menerima surat dari PH ahli waris Blajag yang menyoal status lahan SDN 3 Tigawasa.

Astika mengaku telah memerintahkan stafnya untuk menelusuri riwayat keberadaan SDN 3 Tigawasa. Hasilnya, sejumlah dokumen diketemukan yang menunjukkan status lahan tersebut. Menurut Astika, keberadaan SDN 3 Tigawasa sejak awal telah menempati lahan milik desa setempat.

“Ada surat keterangan jual beli antara Perbekel Tigawasa bernama I Made Murtika dengan I Blajag selaku pemilik lahan,” jelas Astika.

Dalam surat keterangan itu tertera jual beli berlangsung pada bulan Oktober 1982 dengan luas lahan 1.500 m2.

“Harganya Rp 225 ribu dan sertifikat tercatat masih atas pemilik lama,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, pada tahun 2009, desa setempat kembali membeli lahan seluas 200 m2 untuk bangunan SD dan SMP Satu Atap dengan harga Rp 15 juta.

“Surat keterangan jual beli ditandatangani kepala desa I Made Murtika dan Camat Banjar saat itu Putu Ayu Reika Nurhaeni. Jadi kalau dilihat, itu sudah clear,” tandasnya. (625)

Pos terkait