DENPASAR | patrolipost.com – Pemprov Bali kembali menggulirkan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Seperti regulasi relaksasi pajak sebelumnya, masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, payung hukum peraturan itu didasarkan pada Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” kata Dewa Made Indra di kantor Bapenda Provinsi Bali, Senin (4/4/2022).
Dewa Indra mengatakan, Pergub itu dibuat didasarkan pada pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul. Sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
Data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp 223 miliar.
“Di akhir tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” ujarnya.
Pemutihan ini juga untuk memperbaiki database kendaraan. Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” jelasnya.
Sementara Kepala Bapenda I Made Santha menambahkan, laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36% dalam rentang waktu Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.
Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua. (pp03)