NUSA DUA | patrolipost.com – Meski sudah berulang kali diperingati, namun pihak pengelola Royal Garden Residence (RGR) di Taman Giri, Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan (Kutsel) tetap membandel. Selain tak menggubris teguran Satpol PP Badung, walau sudah 7 tahun beroperasi namun hingga saat ini belum juga menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) AA Ngurah Bayu Kumara telah memberikan teguran hingga tiga kali ke pihak manajemen RGR. Bahkan surat teguran itu juga ditembuskan kepada Satpol PP Badung, yang langsung merespon cepat dan turun langsung ke lokasi untuk melakukan sidak, pertengahan Desember 2019 lalu.
Saat itu, para petugas Satpol PP kaget dan memergoki karyawan RGR tengah melayani reservasi sejumlah tamu asing yang hendak check in maupun check out di RGR. Selain menyalahgunakan peruntukkan bangunan perumahan untuk hotel “siluman” yang tak berizin, juga disinyalir pihak RGR sengaja menghindari pajak.
“Kami masih menunggu gambar dari pihak RGR untuk mengetahui presentasi fasos dan fasumnya. Serah terima sampai saat ini belum juga dilakukan oleh pihak RGR,” ujar AA Ngurah Bayu Kumara, Senin (20/1).
Untuk luas fasos maupun fasum yang wajib diserahkan katanya, adalah sebesar 35 persen dari total luas areal perumahan yang dibangun. Pihaknya akan segera melihat dan mengecek gambarnya, apakah sudah sesuai dengan keberadaan fasos maupun fasum dengan aturan yang ada.
“Kalau sudah sesuai, tentu akan segera kita proses, dan kalau belum memenuhi syarat, kami menuntut agar mereka memenuhi dan menyediakan 35 persen dari luas lahan. Ini yang menjadi atensi pemeriksaan,” katanya.
Selain membangun ratusan rumah sebagai kawasan hunian, ternyata ada beberapa rumah di perumahan RGR yang sengaja disewakan kepada sejumlah wisatawan asing. Bahkan meski tidak mengantongi izin, namun pengelola RGR juga melayani reservasi terhadap para wisatawan asing layaknya akomodasi pariwisata.
Hal ini sempat disoroti Ketua DPRD Badung Putu Parwata, yang menyarankan kepada para pihak terkait untuk segera menutup kegiatan operasional di RGR. “Jika sampai saat ini pihak pengelola RGR belum juga mengantongi izin pondok wisata atau villa, alangkah baiknya operasional perumahan itu segera distop saja,” sarannya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, sejauh ini Pemkab Badung selalu berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku, sehingga bagi para pengusaha yang sengaja berbuat curang dengan menyalahgunakan izin untuk menghindari, sekaligus berusaha mengemplang pajak, maka harus dijatuhi sanksi tegas. Agar bisa memberikan efek jera dan pelajaran berharga bagi para pengusaha yang berusaha mengeruk keuntungan dan memperkaya pribadi dan kelompoknya.
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Sukanta sempat melayangkan surat panggilan kepada pemilik RGR Heidar Gacomo Boy Syam. Namun saat dilakukan penyidikan ternyata yang datang atau sengaja diwakilkan kepada Luh Citra Wirya Astuti selaku GM RGR.
Saat itu ia hanya mampu menyodorkan fotocopy perizinan IMB global dan NPWPD. “Sesungguhnya, hal ini melanggar aturan, dari perumahan dioperasionalkan sepert villa dan diperjualbelikan. Sesuai pembinaan pihak RGR berjanji menghentikan operasional kegiatan,” terangnya.
Pada prinsipnya, pihak RGR tidak mengantongi izin dan tidak pernah menyerahkan fasos maupun fasum. “Pengembang perumahan juga belum menyerahkan fasos dan fasum ke Pemkab Badung, sehingga tidak bisa mengurus IMB rumah per unit,” jelasnya. (246)