MANGUPURA | patrolipost.com – Rudenim Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Belgia berinisial SJKN (49) ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 20 November 2024.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, SJKN pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor (inisial) PT ITS, diperiksa atas dugaan tidak mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Ia ditemukan tidak tinggal di alamat sesuai ITAS dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. SJKN datang ke Indonesia menggunakan ITAS Investor pada Oktober 2023.
“Berdasarkan pengakuannya, SJKN sempat tinggal di alamat sesuai dengan ITAS. Namun, setelah meninggalnya teman yang menjadi penjamin awal, ia berpindah-pindah tempat tinggal,” jelas Dudu, Kamis, 21 November 2024.
Sejak Agustus 2024, ia tinggal di sebuah hotel di Sanur, Denpasar. Namun, pada September 2024, SJKN mengalami kendala pembayaran sewa penginapan sebesar Rp 10 juta.
Upaya untuk menarik dana dari rekeningnya gagal, yang menyebabkan konflik dengan pihak hotel. Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Denpasar kemudian mengamankan SJKN di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, SJKN mengakui membantu seorang teman menjalankan aplikasi BnB untuk komunikasi dengan klien, meski ia tidak memiliki izin untuk bekerja.
“Aktivitas ini tidak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS Investor yang dimilikinya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat, sehingga melanggar Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing. Penegakan aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, yang merupakan destinasi wisata internasional,” kata Dudy. (pp03)