DENPASAR | patrolipost.com – Kabar duka masih berhembus dari usaha pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 di Bali dengan semakin banyaknya korban meninggal. Hari ini pada Selasa (8/9/2020) dilaporkan 12 pasien positif Covid-19 Bali meninggal dunia. Angka ini tertinggi sejak kasus ini berjangkit sejak 6 bulan lalu.
Korban meninggal masing-masing berasal dari Badung (3 pasien), Gianyar (2 pasien), Karangasem (1 pasien), Denpasar (1 pasien), Bangli (3 pasien) dan Buleleng (2 pasien). Dengan adanya penambahan 12 kasus meninggal dunia, maka jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 128 orang atau 1,95 persen dari total kasus.
Kabar gembiranya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali mencatat hari ini ada tambahan 114 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Dengan tambahan 114 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif Covid-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 5.225 orang atau 79,78 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.
Ketua Harian GTPP Covid-19 yang juga Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, 114 pasien positif Covid-19 yang telah sembuh berasal dari Kabupaten Jembrana (3 orang), Tabanan (3 orang), Badung (8 orang), Denpasar (5 orang), Gianyar (8 orang), Bangli (4 orang), Klungkung (9 orang), Karangasem (37 orang), dan Buleleng (37 orang).
Sementara itu tambahan kasus baru hari ini sebanyak 164 kasus, terdiri dari 163 kasus transmisi lokal dan satu kasus pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dengan adanya penambahan ini maka jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 hingga hari ini menjadi 6.549 orang.
Untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 1.196 orang (18,26 persen).
“Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 6.158 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 306 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang,” ujar Dewa Indra.
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja,” kata Dewa Indra. (807)