SINGARAJA | patrolipost.com – Rapat DPRD Buleleng dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Ranperda Perubahan APBD 2020 berlangsung panas, Senin (8/9/2020). Ini setelah Fraksi Partai Nasdem menolak dilanjutkan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Bakal panasnya pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2020 menjadi Perda sudah terlihat sejak DPRD Buleleng bersama eksekutif rapat membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun 2020, Rabu (26/8/2020) lalu.
Saat itu sejumlah fraksi mengusulkan agar mendapat jatah dana hibah/bansos di APBD Perubahan 2020. Mereka beranggapan di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang kekurangan akibat pandemi Covid-19, bantuan berupa hibah /bansos sangat bermanfaat untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat. Sayang, usulan mereka ditolak eksekutif. Melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng dibawah kendali Sekda Buleleng Drs Gede Suyasa, usulan itu ditolak. Suyasa mengatakan, kondisi keuangan Buleleng tidak memungkinkan untuk merealisasikan program hibah/bansos. Terlebih masih banyak program yang lebih prioritas dan membutuhkan dana besar.
“Tidak ada anggaran bagaimana kita mau berikan hibah,”ucap Suyasa kala itu.
Juru bicara Fraksi Nasdem Made Jayadi Asmara mengatakan, Fraksi Nasdem mengginginkan dana hibah agar bisa diakomodir atau dipasang kembali di APBD Perubahan 2020. Sebab, hal ini sesuai hasil dari aspirasi masyarakat yang perjuangkan dalam bentuk hibah bansos menjadi kebutuhan masyarakat yang diserap dan mediasi pada saat mengadakan reses di masyarakat.
“Ini menyangkut kredibilitas lembaga DPRD serta kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Apalagi dana hibah yang terdistribusikan ke masyarakat melalui Kelompok-kelompok suka duka, dadia dan lain-lain dapat menjadi stimulus ekonomi dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat sehingga kebijakan ini sejalan dengan tujuan re-focusing anggaran yang dilakukan di bulan April 2020 yakni pemulihan ekonomi masyarakat,” tegas Jayadi Asmara.
Tak hanya itu, selain memberikan apresiasi kepada Perusda berprestasi, Jayadi bahkan menyodok kelemahan kinerja Perusda-perusda yang dianggap tidak signifikan memberikan kontribusi terhadap kenaikan PAD Buleleng. Seperti PD BPR Bank Buleleng 45 sebagai lembaga keuangan hanya bisa memberi kontribusi kepada APBD sebesar Rp. 60,7 juta lebih per tahun.
“Hal ini menunjukkan bahwa target capaiannya sangat rendah, BPR kok kalah dibandingkan dengan LPD,” cecar Jayadi.
Pada bagian lain pandangan akhirnya, Fraksi Nasdem melalui Jayadi Asmara, mengutip statment Bupati Putu Agus Suradnyana di sebuah media yang dianggap merendahkan lembaga legislatif.
“Tahun depan bila perlu tidak perlu ada hibah, gak ada DPR yang punya hibah, Bupati yang punya hibah, kan lebih baik realisasi program. Kalau ga ada hibah juga gak apa apa kan lebih baik susun program, mau ada mau ga (hibah bansos) itu urusan saya.”
Itu antara lain statamen Bupati yang dianggap merendahkan martabat lembaga legislatif.
“Pernyataan Saudara kami anggap telah merendahkan institusi legislatif. Kami mengimbau agar saudara selaku Kepala Daerah belajar bertutur kata yang baik dan santun dalam berbicara di hadapan publik. Sebab walau bagaimanapun, keberadaan kami di sini adalah untuk memperjuangkan hak rakyat Kabupaten Buleleng,” tandas Jayadi.
Untuk diketahui, enam fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2020, dalam Rapat Paripurna Interen di Ruang Gabungan Gedung DPRD Buleleng, Selasa (8/9/2020). Fraksi-fraksi itu antara lain, Fraksi Partai PDI-P, Gerindra, Demokrat-Perindo yang penyampaian pendapat akhirnya digabung.
Selanjutnya Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Hanura.Hanya Fraksi Nasdem yang menolak. Sementara Fraksi Partai Hanura menyatakan perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum Rancangan Perda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Gede Supriatna mengatakan, sesuai mekanisme pimpinan sepakat untuk mengambil kesimpulan bahwa pembahasan Ranperda dilanjutkan ke tahapan selanjutnya kendati ada penolakan untuk dilanjutkan.
“Dari pada ditunda justru akan berdampak program-program pemerintah tidak bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan perencanaan yang secara langsung juga berdampak kepada masyarakat,” ujar Supriatna.
Menurut rencana, Rabu (9/9/2020) Pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2020 akan dilanjutkan dengan pembahasan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, dan Pendapat Akhir Bupati Buleleng terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020. (625)