SINGARAJA | patrolipost.com – Polemik status lahan lapangan sepakbola dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, terus bergulir. Lahan yang disertifikatkan atas nama Kusuma Ardana yang juga Calon Perbekel Desa Bungkulan sejak tahun 2013, dilaporkan ke Polda Bali oleh LSM DPC Garda Tipikor Indonesia Buleleng.
LSM Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Terdepan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (DPC Garda Tipikor Indonesia) Kabupaten Buleleng bersurat ke Polda Bali untuk menyikapi kasus tersebut. Ketua LSM Garda Tipikor Gede Budiasa mensinyalir ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang seorang Perbekel dalam penerbitan sertifikat tersebut dengan memberikan keterangan palsu dalam data akta otentik.
“Kami sudah menerima pengaduan terkait polemik status lahan tersebut. Data-data terkait sudah kami himpun. Dari beberapa data yang kami temukan, memang ada beberapa kejanggalan dalam penerbitan sertifikat yang dimohonkan Kusuma Ardana,” ungkap Budiasa, Senin (7/10).
Kusuma Ardana saat itu menjabat Perbekel Desa Bungkulan. Tahun 2013 mengajukan dua bidang tanah yang menjadi fasilitas umum (fasum) melalui Prona. Setelah itu
terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2426, dan SHM No 2427, atas nama Ketut Kusuma Ardana.
Menurut Budiasa, hasil penelusurannya mengungkap bahwa lahan yang ada bangunan puskesmas tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemprov Bali. “Aneh saja sertifikat yang sudah tercatat atas nama Pemprov, bisa dimohonkan Prona. Itu jelas sangat janggal,”kata Budiasa.
Selain itu Budiasa mengaku, sudah menggali informasi kepada warga Desa Bungkulan. Dari keterangan yang diperoleh, terindikasi lahan tersebut disertifikatkan melalui proses yang tidak benar. “Itu awalnya dua bidang tanah milik Made Gina dan Nyoman Jaga digabung jadi satu bidang tanah menjadi alun-alun Desa Bungkulan untuk fasum,” ujar Budiasa.
Beberapa bukti-bukti tersebut diantaranya fotocopy sertifikat tahun 1973 Hak milik No 400, atas nama Made Gina berupa alun-alun luas 0,880 hektare, fotocopy sertifikat tahun 1992 hak milik No 1900 Desa Bungkulanbatas nama Nyoman Jaga, Desa Bungkulan No 39 sebagian dari Pipil No 62, Persil 78 a, luas 7700 meter persegi.
Selanjutnya, fotocopy surat pernyataan pencabutan data fisik bidang tanah dari penyanding batas tanah sebelah selatan, yang merupakan sebagai penyanding tanah yang dimohonkan Prona 2013, fotocopy surat pernyataan pencabutan data fisik bidang tanah dari penyanding batas tanah sebelah timur yang merupakan sebagai penyanding tanah yang dimohonkan Prona 2013.
Ada juga bukti surat pernyataan pencabutan tanda tangan data yuridis bidang tanah dari Klian Desa Adat Bungkulan, dan surat permohonan prihal pembatalan SHM No. 2426 dan No. 2427 di Desa Bungkulan.
“Saya berharap laporan atau pengaduan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti Polda dengan proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi, terkait dengan sengketa lahan di Desa Bungkulan. Ini juga untuk meredam gejolak masyarakat di Desa Bungkulan yang terus berlanjut,” tandasnya. (625)