KUPANG | patrolipost.com – Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, kembali mengeluarkan Instruksi tentang pemberlakuan pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid-19. Dalam surat No. 120.443/K.65/XI/2022 yang ditandatangani Gubernur NTT, Senin (22/11/2021) menegaskan beberapa pemberlakuan pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan menuju maupun antar wilayah di NTT.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Walikota Kupang, para Bupati se-NTT, Operator Angkutan Udara, Operator Angkutan Laut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT Flobamor dan Operator Angkutan Darat.
Gubernur NTT menegaskan, pelaku perjalanan divaksin minimal satu kali yang masuk ke seluruh wilayah NTT. Hal ini berlaku bagi yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan. Wajib menunjukan hasil negatif rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi setiap orang yang belum divaksin, wajib menunjukan hasil negatif RT- PCR yang berlaku 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan antar wilayah di NTT dibebaskan dari syarat tes PCR dan Rapid Antigen, namun syarat ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah dua kali divaksin.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan antar wilayah di NTT yang baru sekali divaksin tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1 X 24 jam.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar Kabupaten / kota di dalam wilayah NTT, yang sudah menerima 1 atau 2 kali vaksin dibebaskan dari syarat negatif Rapid tes Antigen.
Sebaliknya bagi pelaku perjalan darat antar Kabupaten / kota di dalam wilayah NTT dan belum pernah menerima vaksin, tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Rapid tes antigen. (pp04)