BANGLI | patrolipost.com – Di tengah kenaikan retribusi parkir kendaraan bermotor justru pihak Dinas Perhubungan Bangli dihadapkan pada kekurangan petugas juru parkir (Jukir). Kurangnya tenaga jukir menyebabkan beberapa objek parkir tidak bisa dipungut.
Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Bangli I Nengah Serita mengatakan, selama ini yang menjadi objek pungutan retribusi pakir yakni menyasar 4 pasar meliputi Pasar Singamandawa, Kintamani, Pasar Kayuambua, Susut, Pasar Yangapi, Tembuku dan Pasar Kidul Bangli.
”Ditambah lagi satu objek parkir terbaru adalah Alun-alun Bangli,” kata Nengah Serita, Jumat (26/1/2024).
Menurut Nengah Serita untuk pungutan retribusi parkir yang telah berjalan selama ini melibatkan sebanyak 52 orang jukir. Sejatinya dengan diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka ruang yang dijadikan objek pungutan retribusi parkir lebih luas lagi.
Selama ini beberapa titik pusat keramaian seperti mini market dan warung makan luput dari retribusi parkir. Namun demikian untuk dapat melakukan pungutan retribusi secara optimal harus didukung dengan tenaga jukir yang memadai.
”Kita masih kekurangan tenaga jukir agar dapat lakukan pungutan retribusi secara optimal,” jelas Kasi asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini.
Berbagai upaya pihaknya telah lakukan untuk merekrut tenaga jukir, diantaranya berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat yang wilayahnya memiliki pontensi dijadikan objek pungutan retribusi parkir kendaraan. Semisal di banjar A ada rumah makan yang ramai pengunjung, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku wilayah setempat agar menunjuk salah satu warganya menjadi jukir.
”Kami terus berupaya lakukan pendekatan, butuh tambahan belasan tenaga jukir lagi,” ungkap Nengah Serita.
Disinggung penerapan tarif parkir kendaraan yang baru, kata Nengah Serita setelah proses pencetakan karcis parkir (Kuasi) selesai dicetak langsung dibagikan kepada para jukir.
”Pemberlakuannya sudah sejak pekan lalu, memang pemberlakuannya tidak bisa serentak hari itu karena beberapa jukir ada yang lambat ambil karcis, tapi sekarang sudah semua jukir ambil karcis yang baru,” ujar Nengah Serita.
Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023 untuk tarif parkir sepeda motor dari sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. Mobil dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000. Begitu juga untuk parkir khusus dermaga penyebrangan. Kendaraan jenis sepeda motor sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000 untuk mobil sebelumnya Rp 3.000 naik menjadi Rp 5.000. (750)