BANGLI |patrolipost.com – Satgas Desa Adat Bebalang dan Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli menggencarkan kegiatan yustisi. Hal ini salah satu upaya menekan perkembangan kasus covid-19 di wilayah Bebalang. Seperti diketahui saat ini Kelurahan Bebalang Masuk Zona Merah Covid-19
Bendesa Adat Bebalang Sang Putu Suteja mengatakan, di wilayah Desa Adat Bebalang telah dibentuk Posko Satgas Desa Tangguh Dewata. Keberadaan Satgas ini guna mengendalikan perkembangan Covid-19.
“Sebelumnya ada yang namanya Satgas gotong royong Desa Adat kemudian dibekukan dan kini sudah berganti menjadi satgas Desa Tangguh Dewata,” jelasnya, Jumat (12/2) malam.
Saat ini dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang. Maka dari itu, Satgas gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat kaitannya dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan dan desa adat dalam tatanan kehidupan era baru.
Selain itu juga mengacu SE Bupati Bangli Nomor: 360/294/ BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan dan desa adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Bangli.
“Salah satu kegiatan melalukan sidak ke toko modern, warung lokal maupun lokasi yang cukup ramai pengunjungan. Kami mengingatkan masyarakat untuk mematahui aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sesuai dengan SE Bupati tempat usaha seperti warung buka maksimal pukul 20.00 Wita. Beberapa lokasi yang didatangi petugas sudah mengetahui aturan tersebut, namun ada pula yang beralasan belum tahu.
Diakui jika pihaknya lebih pada memberikan peringatan berupa teguran, namun jika membandel sudah barang tentu akan ditindak tegas.
Lebih lanjut disampaikan Desa Adat Bebalang memiliki pararem yang salah satu pointnya: bagi warga yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp 100 ribu. “Kalau sekarang ada yang tidak pakai masker, kami berikan masker dan teguran. Tapi bila sampai tiga kali masih mengulang kesalahan tentu akan diberikan sanksi tegas berupa denda,” kata Sang Putu Suteja.
Desa Adat Bebalang sendiri terdiri dari Banjar Bebalang, Petak, Sedit, Tegal, Gancan dan Sedit. Kasus positif Covid-19 jika diakumulasi sebanyak 83 kasus. Sedangkan untuk awal tahun 2021 ada 25 kasus. Dari kasus tersebut ada merupakan klaster keluarga, rumah sakit bahkan dari bank.
Di sisi lain, Lurah Bebalang Gusti Ngurah Alit mengatakan, guna menekan perkembangan kasus Covid-19 pentingnya peran seluruh komponen masyarakat. Bila tanpa kesadaran dan dukungan masyarakat akan sulit. Apa yang menjadi arahan pemerintah agar dapat dilaksanakan.
Pihaknya pun menarget wilayah Bebalang bisa zona kuning bahkan zona hijau. “Untuk kegiatan yustisi akan digencarkan di setiap Banjar,” kata lurah asal Banjar Tegal, Bebalang ini.
Disinggung terkait anggaran penanganan Covid-19, disampaikan untuk sementara ini anggaran belum turun sehingga masih menggunakan dana desa Adat. Namun demikian, untuk kegiatan penanganan Covid-19 dapat diajukan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Seperti di ketahui untuk kelurahan anggaran bersumber dari APBD. Kami tetap memaksimalkan upaya penanganan di wilayah Bebalang ini,” tutupnya. (750)