MEDAN | patrolipost.com – Berakhir sudah petualangan Misbahus Surur, di dunia gelap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pria 31 tahun tersebut tersungkur tak bernyawa usai timah panas anggota Satreskoba Polrestabes Medan, menembus tubuhnya.
Pria asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut, ditangkap bersama empat komplotan gembong narkoba jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Pulau Jawa. Tidak main-main, polisi berhasil menyita 26.9 kg sabu dari kawanan ini.
Sabu yang diduga diselundupkan dari Malaysia tersebut, ditemukan polisi dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan ini, berawal adanya informasi masuknya para tersangka yang membawa sabu dalam jumlah besar ke salah satu hotel di Jalan Sei Blutu Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dari kamar nomor 501 hotel itu, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka pada, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga tersangka yakni, Eko Selamat Riadi (23), dan RS (20), keduanya merupakan warga Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kemudian, FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
“Dari ketiga tersangka ini, kita berhasil menyita 22 bungkus plastik yang berisi 1,9 kg sabu dari dalam sepatu warna coklat yang digunakan masing-masing tersangka,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, Kamis (14/1/2021) siang.
Martuani mengatakan, dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, ternyata narkoba jenis sabu itu diperoleh dari tersangka Misbahus Surur (31) asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang keberadaannya sudah diketahui.
Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran Misbahus Surur ke Jalan Sisingamangaraja Medan. Tepatnya di Hotel Garuda Plaza Medan, Misbahus Surur berhasil dibekuk pada petang harinya. Saat penangkapan itu polisi menyita satu koper warna biru yang berisi 25 bungkus teh Cina yang berisi sabu .
“Hasil interogasi terhadap tersangka, barang tersebut diterima dari seseorang dengan sebutan Hatta yang kini buron, dan ada satu lagi rekan tersangka yang berinisial AA berada di Binjai ikut membawa sabu,” ungkap Martuani.
Martuani menjelaskan, dalam perjalanan menuju penyergapan selanjutnya, tersangka Misbahus Surur menyerang personel polisi dengan cara memukul menggunakan borgolnya dan hendak merampas senpi, sehingga petugas langsung meletuskan senjata api ke arahanya. “Tersangka pun tewas dan dibawa ke RS Bahayangkara Medan,” ujarnya.
Saat ini tambah Martuani, petugas masih menyelidiki dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat. “Untuk para tersangka yang diringkus hidup, dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (305/snc)