SURABAYA | patrolipost.com – Ada 3 orang polisi yang bakal dilaporkan pengacara keluarga Dini Sera Afrianti (29) korban tewas akibat dianiaya anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31). Ketiga polisi itu dianggap bekerja tidak profesional dengan memberikan keterangan yang tidak benar.
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura yang menyatakan rencana pelaporan terhadap Eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
“Betul, kami memang berencana melaporkan Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrim soal statement tidak ada penganiayaan (terhadap Dini), tetapi meninggal karena sakit lambung atau maag,” kata Dimas dilansir Senin (9/10/2023).
Dimas juga berencana melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi karena pernyataannya yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya luka lebam pada tubuh Dini.
“Jadi selain Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri kami juga akan laporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya yang menyatakan (kepada wartawan) tidak ada luka lebam pada korban, hanya luka lecet,” ujarnya.
Dimas menyebutkan bahwa pelaporan ini belum dia lakukan karena saat ini pihaknya masih fokus pada kasus penganiayaan terhadap Dini yang masih terus bergulir.
“Pelaporan belum, masih kami kaji. Kasusnya kan juga terus bergulir. Sebenarnya banyak catatan kami yang ingin kami tindaklanjuti tapi kami kan juga punya keterbatasan tenaga,” kata Dimas.
Dimas menyatakan bahwa ada kemungkinan pihaknya akan melakukan pelaporan pekan depan. Itu juga dia lakukan untuk memberi kesempatan kepada Polrestabes Surabaya bila hendak melakukan mediasi.
“Saya masih mempertimbangkan mungkin masih Minggu depan lah. Tapi kalau memang dari Kapolrestabes itu ada arahan supaya mereka duduk sama saya, ya itu jauh lebih baik sih. Tetapi saya tetap mempertimbangkan untuk melaporkan. Saya khawatirkan adalah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Itu aja sih. Artinya kalau memang mereka mau berkomitmen dengan kami, ya nanti ada surat-surat khusus yang akan kami tanda tangani bersama pihak-pihak itu. Karena itu kan catatan saya tentang pelayanan kepolisian masalah kasus ini,” ujar Dimas.
Sebelum ini, Dimas Yemahura sebagai pengacara keluarga Dini sudah menyoroti kinerja Polsek Lakarsantri yang langsung percaya dengan laporan palsu yang dibuat oleh Ronald Tannur, yang telah menjadi tersangka penganiaya Dini.
Dimas menyayangkan laporan palsu dari anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itulah yang dijadikan dasar polisi mengeluarkan statement kepada media bahwa Dini diduga meninggal karena sakit, bukan karena dianiaya.
Mengenai hal ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan dirinya mendorong pengacara korban, Dimas Yemahura dan keluarga korban untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.
Adalah Iptu Samikan selaku Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri yang mengungkapkan kepada wartawan bahwa tidak ada luka lebam pada tubuh Dini. Perempuan itu menurutnya tewas gegara alkohol dan maag yang diderita.
Faktanya, setelah kasus itu diambil alih oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, ditemukan bukti-bukti penganiayaan dari hasi autopsi. Baik memar di tubuh korban, bahkan perdarahan di dalam tubuh korban.
Poengky pun menegaskan seyogyanya Samikan tak terburu-buru atau nekat menyampaikan statemen itu. Keterangan Samikan terlalu dini karena saat itu belum ada hasil autopsi hingga pendalaman lebih lanjut dari polisi.
“Diduga yang bersangkutan (Iptu Samikan) hanya mendengar dari tersangka. Oleh karena itu, Kompolnas mempersilakan pengacara dan keluarga korban melaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya,” ujarnya. (305/dtc)