JAKARTA | patrolipost.com – Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terseret dugaan skandal pedofilia. Polisi menyebut kasus ini terkuak setelah video pencabulan yang direkam Fajar itu bocor di Australia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengatakan aksi Fajar itu terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang.
Selanjutnya, surat tersebut diterima oleh Polda NTT dari Divhubinter Polri pada Kamis (23/1/2025). Dalam surat itu menyatakan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polri.
Setelah itu, Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik hotel yang diduga menjadi lokasi pencabulan. Polisi kemudian memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel.
“Akhirnya itu pada Jumat (14/2/2025), baru kami mendapatkan hasil penyelidikannya. Bahwa benar terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” terang Kombes Patar, Selasa (11/3/2025).
Patar menambahkan, Fajar diketahui memesan kamar hotel menggunakan identitas berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga dalam penyelidikan juga terungkap hal tersebut.
“Dalam pengecekannya, ternyata anggota Polri di Polda NTT. Untuk memastikan, maka kami mencari data di SDM Polda NTT,” jelas Kombes Patar.
Cabuli Anak 6 Tahun
Dalam kasus ini, Fajar memesan anak berusia 6 tahun kemudian dicabuli di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejauh ini, ada satu korban yang berhasil diidentifikasi. Beredar informasi, ada tiga anak yang menjadi korban.
“Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial I. Itu pencabulan ya,” ujar Kombes Patar.
Patar menjelaskan Fajar mencabuli I di hotel Kota Kupang, pada Selasa (11/6/2024) malam. Ia memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15).
F kemudian membawa I ke salah satu hotel di Kota Kupang. Fajar sudah menunggu di hotel itu dan selanjutnya terjadi aksi pencabulan.
“Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar),” jelas Kombes Patar.
Dipatsus di Mabes Polri
Fajar kini mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Markas Besar (Mabes) Polri. Ia dipatsus lantaran mencabuli anak di bawah umur.
“Ya, telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025,” ujar Kombes Patar.
Patar menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu diperiksa oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda NTT pada Kamis (20/2/2025), terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang. Selanjutnya, Fajar dibawa ke Mabes Polri pada Senin (24/2/2025) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (305/dtc)