DENPASAR | patrolipost.com – Deretan warga negara asing (WNA) yang menjadi pengedar narkoba di Bali semakin panjang. Terbaru, seorang WNA asal Australia yang identitasnya dirahasiakan diciduk tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali dan Bea Cukai Bandara Rgurah Rai. Ia diciduk di tempat tinggalnya di sebuah apartemen di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (22/5/2025) karena menerima paket narkoba jenis kokain seberat 1,5 Kg.
Informasi yang berhasil himpun mengatakan, pengungkapan kokain sebanyak itu melalui control delivery. Bahkan anggota Dit Res Narkoba Polda Bali telah menyanggongi tempat tinggal pelaku sejak dua pekan sebelumnya. Sebab, paket kokain yang dikirim dari Thailand itu hampir tiga pekan tidak diambil oleh pelaku selaku penerima di Bali.
“Paketnya sudah tiba di Bali tapi tidak diambil oleh yang bersangkutan. Sehingga dilakukan control delivery,” ungkap seorang sumber di Denpasar, Minggu (25/05/2025).
Sementara Kabid Humas Polda Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya akan melakukan realase kepada awak media dalam waktu dekat ini.
“Nanti, tunggu kita realase. Lagi disiapin oleh Dit Narkoba,” kata mantan Kabid Humas Polda NTT ini. (007)