DENPASAR | patrolipost.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait pembatalan sejumlah sertifikat warga di Jalan Pemelisan Agung.
Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Oktober lalu, majelis hakim PTTUN Mataram pimpinan Evita Mawulan Akyanti menyatakan menerima permohonan banding yang dilakukan pemilik tanah (tergugat).yaitu Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju dan Wanti Setiodjojo. Majelis hakim juga membatalkan putusan PTUN Denpasar yang sebelumnya membatalkan sejumlah sertifikat milik para tergugat.
“Menyatakan gugatan penggugat (Lenny Yuliana Tombokan) tidak dapat diterima,” tegas hakim Evita dalam putusannya yang bisa diakses di website PTTUN Mataram. Menariknya, dalam putusannya, majelis hakim PTTUN Mataram menyatakan beberapa bukti yang diajukan penggugat cacat hukum. Dengan putusan ini, pemilik tanah yang diwakili kuasa hukumnya Budi Herlambang dkk meminta penggugat yang kini menguasai lahan sengketa tersebut untuk tunduk pada putusan PTTUN Mataram.
“Dengan putusan ini hak kepemilikan atas objek tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara adalah sah, berlaku dan mengikat kepada siapapun,” tegas Budi Herlambang yang ditemui Rabu (23/10). Dia juga meminta penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk segera menuntaskan laporan kliennya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan milik orang lain dan perusakan yang dilakukan oleh beberapa orang.
Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim PTUN Denpasar mengabulkan permohonan pembatalan empat sertifikat tanah milik warga berlokasi di Jalan Pemelisan Agung Nomor 1, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Hal itu dituangkan hakim dalam putusan Nomor. 17/G/2024/PTUN. DPS dan Putusan Nomor. 18/G/2024/PTUN. DPS. Kuasa hukum penggugat, Nikolas Johan Kilykily, belum memberikan keterangan terkait putusan ini. (vtr)