BANGLI | patrolipost.com – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kabupaten Bangli dijadwalkan berakhir 6 September, namun kini diperpanjang hingga 10 September mendatang. Hal ini akibat pelamar kesulitan membeli e-materai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli I Made Mahindra Putra saat dikonfirmasi mengatakan sesuai juklak/juknis, pengumuman formasi kabupaten/kota dan provinsi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia per 19 Agustus 2024. Untuk pendaftran dibuka 20 Agustus-6 September.
Kemudian dari Badan Kepegawaian Negara memberikan siaran pers bahwa ada perpanjangan waktu pendaftaran yakni hingga 10 September.
“Pemerintah pusat memperpanjang masa pendaftaran. Perpanjangan ini dilakukan untuk mengakomodir pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahap pendaftaran,” ungkapnya Kamis (5/9/2024).
Lanjutnya, saat ini terjadi kendala pembelian dan pemanfaatan e-materai. Sehingga pelamar tidak bisa menuntaskan proses pendaftaran.
“Untuk di Kabupaten Bangli tentu menyesuaikan dengan pusat,” ujarnya.
Sementara, meski ada perpanjangan waktu pendaftaran pelamar diminta untuk tidak mendaftar di akhir waktu pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran agar dimanfaatkan dengan maksimal.
Di Kabupaten Bangli tahun ini dibuka sembilan formasi CPNS, tujuh formasi untuk di RSU Bangli, terdiri dari: Dokter Ahli Muda – Sub Dokter Spesialis Bedah – Bedah Digestif, Dokter Ahli Muda – Sub Dokter Spesialis Bedah – Bedah Onkologi, Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekontruksi dan Estetis, Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Bedah Saraf, Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Urologi, Dokter Ahli Pertama – Dokter Umum, Dokter Gigi Ahli Pertama – Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial.
Sedangkan dua formasi lainnya, yakni Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil untuk ditempatkan masing-masing di Puskesmas Kintamani II dan Puskesmas Susut.
“Pelamar yang sudah terdaftar di Bangli 11 pelamar dan ada beberapa yang belum submit,” kata mantan Kabag Umum Setda Bangli ini. (750)