DENPASAR | patrolipost.com – Proses hukum yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan kembali menjadi sorotan. Meski telah berstatus tersangka dan sempat mangkir dari panggilan penyidik, namun ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Senin (20/7/2026).
Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, Darmawan dijemput oleh penyidik setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah dimintai keterangan, ia diperbolehkan pulang dan belum dilakukan penahanan. Keputusan tersebut lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
“Yang bersangkutan dipersilakan pulang karena selain usianya sudah lanjut, juga memiliki riwayat penyakit paru-paru,” ungkap seorang sumber pada Selasa (21/7/2026).
Sumber itu menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun ia belum dapat memastikan agenda penyidikan berikutnya maupun perkembangan terbaru perkara tersebut.
“Tersangka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara karena akan dilaksanakan tahap dua,” katanya.
Tidak ditahannya tersangka menuai kritik dari kuasa hukum pelapor I Nyoman Gde Sudiantara. Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga semestinya segera memasuki tahapan pelimpahan. Proses pelimpahan sempat tertunda karena Darmawan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun alasan tersebut dinilai perlu diuji secara objektif.
“Saat perkara dinyatakan P-21 seharusnya sudah masuk tahap pelimpahan. Kemudian yang bersangkutan dirawat di rumah sakit dan kini sudah pulang. Kondisi kesehatannya perlu dipastikan, apakah ada mekanisme check and balance dari Kepolisian,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ponglik juga mempertanyakan tidak adanya langkah tegas terhadap tersangka yang sebelumnya disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau memang sakit, harus ada mekanisme yang jelas. Sebab sebelumnya yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan setelah berkas dinyatakan P-21. Seharusnya hadir,” ujarnya.
Dikatakan Ponglik, penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak dilakukan secara transparan. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan intervensi dari seorang purnawirawan jenderal polisi berinisial IS yang kini berprofesi sebagai advokat. Ia berharap aparat penegak hukum tetap menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut sehingga tidak muncul anggapan bahwa seseorang dengan latar belakang tertentu dapat memengaruhi proses penyidikan.
Ponglik menduga perkara pidana tersebut berkaitan dengan sengketa aset bernilai tinggi yang hingga kini masih diperebutkan. Menurutnya, pihak yang pernah kalah dalam perkara perdata hingga tingkat Mahkamah Agung masih berupaya menguasai objek tanah yang dipersengketakan.
“Saya menduga ada kepentingan untuk menguasai aset yang nilainya besar. Padahal, pihaknya sudah kalah tiga kali di pengadilan, namun diduga masih ingin menguasai tanah yang bukan haknya,” tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dikonfirmasi wartawan, menyatakan masih akan mengecek informasi kepada satuan kerja yang menangani kasus tersebut. “Ya, nanti saya cek dulu,” katanya. (007)






