Tersangka Pelecehan Mahasiswi KKN di Kintamani, Ternyata Sempat Kesandung Kasus Korupsi PNPM

korupsi pnpm
Foto: ilustrasi korupsi PNPM Mandiri. (net)

BANGLI | patrolipost.com – Tersangka kasus pelecehan mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani yakni MK (47)  ternyata beberapa tahun lalu sempat terjerat kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Kintamani, Bangli tahun 2013.

Penasihat hukum MK yakni Made Suardika Adnyana SH saat dikonfirmasi terkait informasi kalau kliennya sempat kesandung kasus korupsi  tidak menampik  hal tersebut. ”Memang benar klien kami beberapa tahun lalu sempat kesandung kasus korupsi  PNPM Mandiri. Dalam kasus tersebut kami juga yang mendampingi,” ujar Made Suardika, Minggu (3/9/2023).

Dalam sidang kasus korupsi dana PNPM yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar,  MK divonis 1 tahun plus membayar kerugian keuangan negara.

”Kasusnya sudah lama, kalau tidak salah tahun 2013, untuk besaran kerugian saya lupa yang jelas kerugian negara semua sudah dikembalikan,” tegasnya.

Di sisi lain Camat Kintamani Ketut Ery Soena Putra mengatakan untuk pemberhentian sementara MK selaku perangkat desa, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi  per tanggal 1 September 2023.

”Untuk surat rekomendasi sudah kita kirim ke desa, nanti perbekel yang mengeluarkan SK pemberhentian sementara,” ujar Camat asal Desa Kediasan, Kintamani ini.

Kata Ery Soena Putra adapun pertimbangan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara  tiada lain agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.

”Jika terbukti bersalah yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan, maka tentu pihak kita akan mengeluarkan pemberhentian secara permanen. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terbukti bersalah akan dikelurakan rekomendasi untuk mengembalikan dia sebagai perangkat desa,” sebut Camat berbadan tambun ini.

Disinggung jika MK sebelumnya sempat kesandung kasus korupsi, menurut Ery Soena Putra memang infomasi seperti itu, yang bersangkutan sempat kesandung korupsi PNPM  tahun 2013.

Lantas ditanya kenapa orang yang sudah berstatus mantan narapidana bisa lolos sebagai staf  desa, kata Ery Soena Putra untuk rekutmen  staf  desa mutlak kewewenangan ada di desa. Sebelum membuka lowongan, pihak desa akan berkonsultasi dengan kecamatan terkait persyaratan-persyaratan yang harus terpenuhi dalam rekrutmen staf desa mengacu Peraturan Pemerintah, Perda dan Perbup.

“Memang dalam UU Desa yang lama tidak ada klausul yang mewajibkan pelamar harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian  (SKCK). Jika ada persyaratan harus melampirkan SKCK praktis MK  akan gugur dalam seleksi administrasi, dalam UU Desa yang baru disyaratkan pelamar wajib lampirkan SKCK,” jelasnya. (750)

Pos terkait