PALEMBANG | patrolipost.com – Pembunuhan siswi SMP, Ayu Andriani (13) terungkap setelah tim Jatanras Polrestabes Palembang menangkap empat orang terduga pelaku yang menghabisi korban. Para pelaku ternyata juga memerkosa korban.
Hal ini terungkap setelah Polrestabes Palembang bersama Jatanras menggelar pra rekonstruksi secara tertutup, Rabu (4/9/2024).
Lokasi pra rekonstruksi tersebut berlangsung di ruang Cendrawasih Lantai II, Polrestabes Palembang. Keempat terduga pelaku dihadirkan untuk memperagakan cara mereka membunuh korban. Selain itu, terlihat keluarga korban bersama Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Sirait turun langsung memantau jalannya pra rekonstruksi. Namun, selama pra rekonstruksi berlangsung awak media dilarang mendekat untuk mengambil gambar. Bahkan ruangan Cendrawasih dijaga oleh Provost dan anggota Jatanras Polda Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apa pun dari pihak kepolisian. Sementara, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan siswi SMP bernama Ayu Andriani (13) sempat menggemparkan. Sebab, gadis penjual balon ini ditemukan tewas di sekitar areal TPU Talang Kerikil dalam kondisi menggunakan pakaian olahraga. Diketahui bahwa korban juga disebut tak hanya dibunuh. Namun juga sempat diperkosa oleh keempat pelaku. Dan polisi akhirnya mengamankan 4 orang terkait kematian siswi SMP berinisial AA (13) yang mayatnya ditemukan di area TPU Talang Kerikil Palembang.
Keempat orang yang diamankan yakni IM AF VK dan NL. Dari keempat diduga ada teman dekat korban.
“4 orang diamankan untuk dilakukan pendalaman,” kata Kapolres Palembang, Kombes Po Harryo Sugihhartono. Namun Harryo belum dapat memastikan ada mantan pacar korban yang juga ikut diamankan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Saya kurang tahu (soal mantan pacar diamankan), kayaknya dikonfirmasi dan kita memiliki kesempatan 1×24 jam,” katanya.
Secara tegas, Harryo memastikan belum ada penetapan tersangka. Sebab, mereka yang diamankan masih dimintai keterangan di Mapolrestabes Palembang.
“Belum (penetapan tersangka). Polisi itu memiliki kewenangan mengamankan 1×24 jam, masih didalami (diminta keterangan di Polrestabes),” pungkasnya. (305/snc)