Terungkap! KMP Yunicee Tenggelam karena Kelebihan Muatan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tim gabungan Basarnas Bali melakukan pencarian korban KMP Yunicee di Perairan Gilimanuk. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Polairud Baharkam Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali, Selasa (29/6) malam lalu. Mereka adalah sang nahkoda berinisial IS, Kepala Cabang perusahaan berinisial NW dan Syahbandar Korstapel BPTD Pelabuhan Ketapang berinisial RMS. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (4/8), pekan lalu.

Kepastian penetapan tersangka itu dibenarkan PS Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali Kompol Gusti Nyoman Sudarsana yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/8). Perwira yang turut ambil bagian dalam proses pemeriksaan di Satuan Polairud Gilimanuk itu membenarkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tenggelamnya KMP Yunicee yang menewaskan 11 orang itu.

Bacaan Lainnya

“Ya, sesuai rilis dari Mabes Polri, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Nakhodanya diduga tidak melakukan upaya atau peran keselamatan hingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa maupun harta benda. Sementara dua orang lainnya turut memiliki peran atau andil di dalamnya,” ungkapnya.

Peristiwa tenggelamnya kapal yang mengakibatkan 15 orang hilang, termasuk kehilangan harta benda ini, akhirnya terungkap penyebabnya karena kelebihan muatan. “Benar karena mengangkut over (kelebihan) muatan. Sekitar enam kali lipat. Normalnya, KMP Yunicee memiliki muatan ideal 35 ton,” terangnya.

Saat menyeberang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, kapal tersebut dikatakan mengangkut hingga 229 ton. Akibat kelebihan muatan tersebut, deck kapal kemasukan air laut dalam perjalanan. Sampai dekat Pelabuhan Gilimanuk, kapal menjadi miring dan akhirnya tenggelam. (007)

Pos terkait