BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Bangli berhasil menangkap pelaku pencurian barang milik pedagang di Pasar KIdul Bangli. Dari hasil penyidikan ternyata pelaku yakni I Wayan Artayasa (43) merupakan seorang residivis. Pria asal Banjar Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini tercatat melakukan pencurian sepeda motor di tahun 2020.
Kapolsek Bangli Kompol Dwi Puja Rimbawa mengatakan terungkapnya kasus pencurian yang menimpa beberapa pedagang di Pasar Kidul berawal petugas mendapat laporan dari pengelola pasar bahwa telah terjadi aksi pencurian di Pasar KIdul Bangli pada 31 Janurai 2024.
”Mendapat laporan petugas turun melakukan penyelidikan dan diketahui ada tiga pedagang yang jadi korban pencurian,” ungkap Kompol Dwi Puja, Jumat (9/2/2024).
Guna mengungkap aksi pencurian yang meresahkan pedagang, Tim Opsnal melakukan pematauan di pasar terbesar di Kecamatan Bangli tersebut. Pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 01.00 dini hari petugas curiga dengan keberadaan sepeda motor di areal Pasar KIdul. Petugas langsung melakukan pemantauan dan selang beberapa menit kemudian muncul seorang pria dari dalam pasar sambil membawa beberapa jenis barang yang disimpan dalam karung.
”Petugas kemudian menghampiri dan mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Dwi Puja Rimbawa.
Setelah dilakukan penyidikan yang mendalam, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di Pasar Kidul. Adapun jenis barang yang dicuri berupa ketan, beras, gula pasir, bawang merah dan bawang putih serta kacang goreng. Hasil curian oleh pelaku dijual di Pasar Klungkung dan Gianyar.
”Dari tiga pedagang yang jadi korban pencurian total kerugian sekitra Rp 3,9 juta lebih,” jelas Kapolsek asal Kecamatan Kintamani ini. Dalam menjalankan aksinya pelaku masuk ke dalam pasar lewat celah di pintu utama sebelah Selatan.
Lanjut Kapolsek atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
”Pelaku merupakan seorang residivis pada tahun 2020 sempat kesandung kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Klungkung. Pelaku mencuri sepeda motor milik keluarganya, atas perbuatannya pelaku dipidana penjara selama 3 bulan,” tegas Kompol Dwi Puja Rimbawa. (750)