JAKARTA | patrolipost.com – Kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan pihak Teddy Minahasa dan tetap menghukumnya dengan pidana penjara seumur hidup.
“Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding hari ini, tentunya secara formil kami harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami,” ujar Anthony, Jumat (7/7).
Sebelumnya, upaya banding terdakwa peredaran narkotika jenis sabu Teddy Minahasa tak membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan kuasa hukumnya. Sehingga, mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum pidana seumur hidup.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menuguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 96 Tipsus 2023/PN Jakarta Barat 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Sirande saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (6/7).
Putusan itu diketahui menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5) lalu.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu,” imbuh Sirande. (305/dtc)