JAKARTA | patrolipost.com – Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkap kondisi Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik pekan kemarin. Yusuf mengatakan tak ada lagi tangis Ferdy Sambo saat persidangan. Mabes Polri sendiri mengizinkan pihak dari Kompolnas untuk menyaksikan langsung sidang etik Ferdy Sambo. Kehadiran Kompolnas dalam sidang untuk menjaga transparansi.
Yusuf salah satu anggota Kompolnas yang turut menyaksikan langsung jalannya sidang etik Ferdy Sambo. Dia menuturkan dalam persidangan itu tak ada lagi momen tangis-tangisan dari Ferdy Sambo.
“Kalau kemarin di sidang, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah menyampaikan sebuah pengakuan artinya yang bersangkutan ada sebuah sikap mengakui telah melakukan kesalahan ya. Jadi suasana kondisi FS sendiri lebih dominan seperti itu, suasana yang terlihat ada sebuah pengakuan atas melakukan kesalahan, tapi juga ada kesiapan untuk menghadapi konsekuensi yang ditimbulkan dari perbuatannya yang sudah dirasakan dan sudah diakui salah itu, jadi seperti itu. Dia tidak menangis diperiksa di dalam sidang itu, tidak ada suasana sedih dan sebagainya, tidak ada lagi tangisan-tangisan dari Ferdy Sambo itu sudah tidak ada lagi,” kata Yusuf, Minggu (28/8/2022).
Sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8) pekan kemarin berlangsung khidmat. Namun Yusuf juga mengungkap sempat ada suasana tegang dalam sidang etik Sambo.
Ketegangan itu terjadi saat ketua sidang mengkonfrontir keterangan dari 15 saksi yang dihadirkan. Yusuf juga menyebut ada saksi yang menangis.
“Mungkin dia merasa sedih atau merasa menyesal terkait dengan namanya dalam situasi dan kondisi saksi itu kan bawahannya FS ya dalam suasana diperintahkan, tapi tidak bisa punya kesadaran itu bisa keluar dari suasana yang diperintah dalam kondisi skenario FS,” lanjut dia.
Lima jenderal menjadi hakim sidang etik Sambo. Kelimanya yakni Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Yusuf mengatakan saat itu hakim meminta kepada Sambo untuk tidak memberikan keterangan bohong.
“Hakim punya gaya masing-masing, ada yang lembut cara bertanya. Secara substansi ‘kalian semua harus jujur, memberikan keterangan yang benar, jangan keterangan bohong, karena keterangan berbohong, keterangan palsu itu adalah pidana’, jadi itu. Jadi dalam suasana tegang itu ketika hakim mendesak menekan agar saksi tidak berbelit-belit memberikan keterangan yang jelas ketika ditanya jawabannya ‘iya atau tidak’,” kata Yusuf.
Air Mata Sambo
Seperti diketahui momen Ferdy Sambo menangis diungkap oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Kak Seto mengungkapkan, Ferdy Sambo sempat meneteskan air mata dan terharu.
“Bahwa apakah saya diizinkan bertemu dengan putra putrinya. Beliau terharu sekali dan sempat meneteskan air mata, kemudian terima kasih dan sangat senang. Artinya, sama juga titip mohon kalau misalnya berkenan mendampingi memberikan perlindungan psikologis, karena goncangan ini kan dialami anak-anak yang mengalami pem-bully-an dari netizen dan sebagainya,”ujarnya.
Sambo Dipecat
Hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo melanggar aturan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Berikut putusan sidang etik Sambo yang dibacakan pimpinan sidang etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi kepada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan itu.
4 Pernyataan Terbaru Kapolri soal Perkara Ferdy Sambo
Sambo Ajukan Banding
Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, Minggu, (28/8/2022).
Ferdy Sambo Resmi Banding Pemecatan, Ini Mekanisme Selanjutnya
Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
“Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya,” kata Arman. (305/dtc)