BANGLI | patrolipost.com – Di tengah gencar-gencarnya pihak Kepolisian melakukan razia kendaraan dengan menyasar warga negara asing, masih saja ditemukan warga negara asing melakukan pelanggaran. Pihak Sat Lantas Polres Bangli memberikan tindakan tegas berupa tilang terhadap WNA asal India karena kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara di ruas Jalan Ngurah Rai, Senin (24/4/2023).
Kanit Patroli Sat Lantas Polres Bangli Ipda I Nengah Bagiadnyana mengatakan, tindakan berupa tilang dikenakan kepada bule asal India yakni PJ (29) berawal bersangkutan yang mengendarai sepeda motor Nopol DK 5080 LS dengan membonceng temannya melintas di ruas Jalan Ngurah Rai Bangli. Karena melihat yang dibonceng tidak menggunakan helm, petugas langsung memberhentikannya.
“Bule ini mengaku mau berwisata ke objek wisata KIntamani,” ujar Ipda Bagiadnyana, Selasa (25/4/2023)
Lanjut Bagiadnyana saat diperiksa kelengkapan dokumen memang PJ bisa menunjukkan SIM dan STNK. Namun saat dijelaskan pelanggaran yang dilakukan, PJ sempat ngeles dengan memberikan berbagai argument.
”Yang bersangkutan beralasan dari tempat penyewaan sepeda motor hanya diberikan 1 helm,” kata Ipda Bagiadnyana.
Walaupun sempat mengutarakan berbagai macam alas an, petugas tetap memberikan tindakan berupa tilang.
“Barang bukti yang kami amankan yakni STNK, untuk pengambilan barang bukti lewat proses persidangan dan pengambilan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Bangli,” tegas Ipda Bagiadnyana. (750)