DENPASAR | patrolipost.com – Tiga kali masuk penjara, tidak membuat Aris Purwanto Tutupoho (29) insaf dari dunia kejahatan. Pria asal Ternate ini kembali ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (2/8) lalu karena melakukan kejahatan yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas).
Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Dibekuk
Dalam aksinya, tersangka Aris masuk ke kamar kos di Jalan Pidada IV Nomor 16, Denpasar, Sabtu (8/6) pukul 01.00 Wita. Saat itu, pintu kamar korban tidak terkunci. Usai menggasak barang korban di dalam kamar, tersangka juga mengambil sepeda motor yang terparkir di depan kamar kosnya.
“Pintu kamar korban terbuka sedikit, tersangka lalu masuk dan melihat korban sedang tidur. Tersangka mengambil dua buah handphone yang ada di atas meja dan sepeda motor,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono, Rabu (7/8) kemarin.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Pelaku tercatat sebagai residivis tahun 2014 dengan kasus curanmor di wilayah Denpasar Selatan dan tahun 2017 kasus curat di wilayah Denpasar Selatan dan tahun 2018 dengan dua kasus, yakni curanmor di wilayah Denpasar Selatan serta curat di Kuta Selatan.
“Mereka ini spesialis rumah tinggal yang meresahkan warga Denpasar. Dan sudah berulang kali masuk Lapas. Dia residivis kelas kakap dan sekarang tertangkap lagi,” jelasnya.
Beberapa TKP dibobol tersangka, diantaranya kos Jalan Pidada XIV nomor 16, Ubung berhasil mengambil sepeda motor DK 3753 EN milik Agus Mardikanto pada Sabtu (8/6). Masih pada hari yang sama, di Jalan Pidada XIV nomor 16 A tersangka mencuri dua buah handphone milik Saham. Di Jalan Gubug Sari nomor 1 B Kuta Selatan, tersangka mengambil sepeda motor DK 6387 EM milik Ragil Mangku Alam Sampurna pada Rabu (19/6).
Selanjutnya di Jalan Bedahulu Subak Dalem Denpasar, tersangka mengambil Jupiter MX milik Yumiati Rade Wala Gole pada Minggu (21/7). Dan mengambil Jupiter MX di rumah yang sedang di renovasi daerah Sesetan pada Kamis (25/7).
“Barang bukti ada dua unit sepeda motor dan lima buah handphone. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tujuh tahun penjara,” terangnya.
Selain Aris, polisi juga meringkus Abdur Rahman (28) ditangkap di proyek bangunan Jalan Gunung Talang Denpasar, Kamis (1/8). Tersangka Abdur Rahman, buruh proyek asal Jember Jawa Timur beraksi dengan memanjat atap rumah korban Nanda Devi, Sabtu (27/7) pukul 24.00 Wita. Tersangka lalu menggondol laptop beserta tas dan chargernya.
“Laptopnya dijual melalui Facebook seharga Rp 1,65 juta dibeli oleh warga Jalan Gunung Talang juga,” ujar mantan Kapolsek Kuta ini. (ray)