NEGARA | patrolipost.com – Setelah dua pekan Penyidik Satreskrim Polres Jembrana melimpahkan berkas kasus korupsi santunan kematian, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengembalikan berkas perkara dengan tersangka oknum salah satu kepala lingkungan di Kelurahan Gilimanuk berinisial NLS. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap alias P 19. Sedangkan dua kaling lainnya masih tahap pemberkasan di Polres Jembrana.
Sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jembrana dua minggu lalu melimpahkan berkas kasus Korupsi Dana Santunan Kematian. Pelimpahan tersebut merupakan yang pertama terhadap tersangka berinisial NLS. Oknum salah satu kepala lingkungan (Kaling) di Kelurahan Gilimanuk ini menjadi tersangka keempat dalam kasus pengajuan dan realisasi dana santunan kematian fiktif dan duplikasi. Penyidik Tipidkor Polres Jembrana yang mengembangkan kasus korupsi dana santunan kematian pada tahun 2015 di Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kesosnakertran).
Sebelumnya juga, penyidik telah menjerat 3 orang hingga mendekam di Rutan Kelas IIA Negara. Mereka yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Denpasar diantaranya seorang PNS yang bertugas sebagai verifikator Indah Suryaningsih, mantan Klain Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan dan Klian Banjar Munduk Ranti, Tukadaya I Gede Astawa. Ketiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara. Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra, Senin (19/8) mengakui pihaknya mengembalikan berkas kasus korupsi tersebut.
Berkas kasus korupsi yang mulai terungkap tahun 2017 tersebut menurutnya sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya diakuinya memang belum lengkap. Penyidik kembali diminta untuk melengkapi keterangan, baik dari beberapa saksi maupun tersangka.
“Tadi kami kembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya. Selain itu, pihak Kejari Jembrana juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Dana Santunan Kematian dari Polres Jembrana dengan tersangka lain berinisial IKB. Tersangka ini juga merupakan juga oknum mantan kepala lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.
Seperti modus tersangka sebelumnya, yakni membuat dokumen pengajuan santunan kematian fiktif dengan memalsukan dokumen seperti akta kematian dan legalisir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana. Modus yang diterapkan dengan pengajuan dokumen orang meninggal fiktif serta beberapa diantaranya diajukan berulangkali, bahkan satu orang meninggal bisa diajukan dua sampai tiga kali. Atas bantuan oknum pegawai Dinas Kesosnakertrans, Indah Suryaningsih, berkas permohonan fiktif itu bisa dicairkan hingga puluhan juta rupiah.
Total ada 15 berkas yang diajukan dengan besaran nilai Rp 1,5 juta per berkas. Dari nilai Rp 1,5 juta itu, tersangka menerima pembagian Rp 500 ribu sementara Indah Suryaningsih menerima Rp 1 juta. Di beberapa berkas, tersangka juga menerima Rp 799 ribu. Dari penghitungan BPKP Perwakilan Bali, kerugian negara mencapai Rp 452.500.000. Kini tersangka baru dalam kasus memanipulasi nama warga meninggal untuk pengajuan santunan kematian ini juga diketahui sebagai kaling. Selain tersangka NLS dan IKB, polisi juga menetapkan oknum kaling lainnya berinisial Tum sebagai tersangka. (pam)