SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah mengetahui ada dugaan pelanggaran terhadap proses pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) berupa fly ash (abu batubara) di PLTU Celukan Bawang, Gerokgak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Senin (20/4/2020) menerjunkan tim ke lokasi. Sejumlah pejabat di DLH Buleleng diterjunkan dan bermaksud melakukan pemeriksaan untuk menemukan fakta melalui pengawasan.
Tak hanya itu, ketaatan penanggung jawab perusahaan terhadap komitmen pengelolaan lingkungan sesuai izin dan dokumen lingkungan juga ditelisik. Hanya saja, saat akan menemui pihak yang bertanggungjawab, tim menemukan kendala. Pihak PT General Energi Bali (PT GEB) berdalih tengah melakukan social distancing dalam rangka Covid-19 sehingga tak bisa menemui langsung tim dari DLH Buleleng.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng Putu Ariadi Pribadi membenarkan timnya telah turun ke Celukan Bawang melakukan pemeriksaan. Namun, pemerikasaan tersebut belum tuntas karena tim belum menemukan perusahaan rekanan PT GEB sebagai pihak yang bertanggungjawab. Kantor PT Tenan Jaya Sejahtera (TJS) mitra PT GEB, selaku penanggungjawab pengangkutan limbah B3, di Celukan Bawang kosong melompong.
“Kami telah melakukan penelusuran soal adanya pelanggaran prosedur terhadap pembuangan limbah B3 dan untuk sementara belum tuntas karena perusahaan mitra PT GEB selaku pihak yang diminta melakukan proses pengangkutan belum bisa ditemui. Kantor perusahaan tersebut saat didatangi tidak ada orang,” terang Ariadi Pribadi, Senin (20/4/2020).
Dari beberapa dokumen yang telah diperiksa, PT GEB selaku penangungjawab dan produsen limbah B3 telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, mitra PT GEB yakni PT TJS juga telah mengantongi izin pengangkutan limbah B3.
“Dari pemeriksaan dokumen kedua perusahaan tersebut telah memiliki izin, baik pengelolaan limbah maupun izin pengangkutan limbah,” imbuhnya.
Untuk sementara, tim berkesimpulan, baik PT GEB maupun PT TJS tidak melakukan prosedur pengawasan terhadap ketentuan pengamanan pengangkutan. Terbukti, debu batubara beterbangan dan memenuhi udara di Desa Celukan Bawang dan sekitarnya.
Menurut Ariadi Pribadi, sanksi administrasi bisa diberikan jika terdapat pelanggaran selama proses pengangkutan fly ash maupun proses penyimpanan termasuk di tempat penyimpanan sementara.
”Teknis pengawasan di lapangan oleh kedua perusahaan tersebut sangat lemah sehingga menimbulkan gangguan lingkungan. Dan ini yang akan kami stressing,” tandasnya.
Sebelumnya, warga Desa Celukan Bawang dan sekitarnya mengeluhkan debu batubara yang berasal dari PLTU Celukan Bawang. Keluhan itu buntut sisa pembakaran batubara (fly ash) yang diangkut tanpa SOP Amdal dalam truk terbuka dari lokasi PLTU menuju Pelabuhan Celukan Bawang.
Sejumlah warga menyampaikan protes terutama warga sekitar yang terganggu oleh debu limbah berbahaya beracun (B3) itu.
”Debunya sangat mengganggu dan menyesakkan beterbangan saat diangkut menggunakan dump truk yang hilir mudik tiap hari,” keluh warga setempat. (625)