DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar, Tim Gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Kesbangpol, dan Organda. Ditemukan sebanyak 53 kendaraan yang diperiksa dan melanggar parkir di sejumlah jalan protokol, Senin (12/9/2022).
Kadishub Denpasar Ketut Sriawan mengatakan penertiban kali ini menyasar ruas Jalan Cokroaminoto, Jalan Mahendradatta dan Jalan Gatot Subroto. Sebanyak 38 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Menurutnya, dari 53 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 46 kendaraan diberikan imbauan kepada pemiliknya dan 7 kendaraan lainnya ditempel stiker.
“Yang ditempelkan stiker adalah kendaraan yang ditinggalkan para pemiliknya atau sopirnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku kegiatan penertiban yang rutin dilakukan ini untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar tetap aman dan nyaman saat di jalan raya.
“Dengan penertiban parkir ini, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat,” sebutnya.
Sriawan menerangkan, pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan penting untuk kelancaran lalu lintas. Pihaknya menegaskan tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pengguna jalan agar selalu peduli dan tertib tentang keselamatan berlalu lintas.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak warga kota tetap menerapkan spirit “Vasudaiva Khutumbakam” atau menyama braya gotong royong. Tentunya dengan kolaborasi untuk bersama membangun Kota Denpasar di sektor transportasi, terlebih dalam mewujudkan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan. Selain itu, juga menjaga wajah kota dari sisi lalu lintasnya. (030)