DENPASAR | patrolipost.com – Tim Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menggelar sidak terkait keberadaan parkir liar kendaraan bermotor dengan menyasar ruas Jalan Gajah Mada Denpasar, Selasa (17/5/2022). Pelaksanaan sidak ini selain untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, juga ditujukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memberikan kepastian penggunaan ruang kota sesuai dengan yang peruntukannya.
“Kami juga mengimbau agar masyakrakat menggunakan fasilitas kantong parkir yang sudah disediakan, seperti basement Pasar Badung,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut dijelaskannya, kegiatan penertiban kali ini melibatkan jajaran Dishub Kota Denpasar yang dipimpin Kabid Pengendalian dan Operasional, Made Sukerata, unsur TNI – Polri, anggota Satpol PP Kota Denpasar. Adapun Tim penertiban kali ini menyasar kendaraan bermotor yang parker, baik di jalanan maupun trotoar sepanjang Jalan Gajah Mada. Dimana masyarakat wajib menjaga ketertiban dan keselamatan dirinya dan para pengguna jalan lainnya.
“Terutama dengan menjaga ketertiban berlalu lintas kita dapat saling menjaga sesama, sehingga keselamatan bagi sesama pengguna jalan mutlak dan tidak boleh ditawar,” tegas Ketut Sriawan.
Sementara dalam kegiatan penertiban ini ditemukan sebanyak 20 kendaraan bermotor yang melanggar parkir. Dari 20 kendaraan tersebut roda dua (R2) sebanyak 18 unit kendaraan dan roda empat (R4) sebanyak 2 unit kendaraan.
“Setelah kami data, kami lakukan pembinaan melalui himbauan agar tidak melakukan pelanggaran parkir seperti ini lagi. Kami berharap wajah kota Denpasar akan menjadi bersih dan indah dengan tertibnya parkir,” tandasnya. (030)