Tim Opsnal Polsek Kintamani Bekuk Pelaku Pencurian di Toko Obat dan Pupuk

pelaku curanmor
Anggota Tim Opsnal Polsek Kintamani amankan pelaku pencurian. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kerja keras tim Opsnal Polsek Kintamani dibawah pimpinan Iptu I Putu Asmara Putra mengungkap kasus pencurian di toko obat dan pupuk membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan pelaku Kadek Joni Astawa (34) asal Dusun Batu Dingding, Desa Pengadungan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (21/1/2024). Dari hasil pengembangan ternyata pelaku telah beraksi di beberapa TKP.

Kapolsek Kintamani Kompol I Nengah Sukerna saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
”Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani,” tegasnya, Rabu (22/1/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Kompol Sukerna, sebelumnya petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian di toko pupuk dan obat-obatan Deanita yang beralamat di Desa Belancan, Kintamani. Dalam kejadian tersebut pemilik toko I Wayan Widiantara mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

”Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Berbekal rekaman CCTv yang ada di toko, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan pengejaran akhirnya pelaku Kadek Joni Astawa berhasil diringkus saat melintas di Jalan Raya Banjar Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Buleleng.

”Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di toko pupuk dan obat Deanita,” jelas Kompol Sukerna.

Petugas juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan 2 buah helm, celana pendek serta jaket warna hitam.

Dari hasil interogasi ternyata pelaku telah beraksi di beberapa TKP, diantaranya di Toko Sapat Pesona. Dalam aksinya tersebut pemilik toko alami kerugian Rp 140 juta. Pelaku juga beraksi di toko pakan dan obat di wilayah Paket, Kecamatan Kintamani dengan kerugian Rp 5 juta.

“Selain itu pelaku juga mengaku sempat mengambil uang di salah satu toko yang ada di wilayah, Payangan, Gianyar.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kompol I Nengah Sukerna. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *