MANGUPURA | patrolipost.com – Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lima lokasi di wilayah Kuta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Lokasi tersebut meliputi Rachmad Riyadi (PT Astri Sari Perdana), Saleh Masyhadi SH (PT Astri Sari Perdana), Warung Eka (PT Dwipa Nusa Dua Gas), Rahayu Artha (PT Dwipa Nusa Dua Gas), dan UD Nanda Maharani (PT Putra Ananta Mandiri).
Dari hasil pantauan di lapangan, SPBE Putra Bali Dwipa di Desa Sedang ditemukan telah mengabaikan aspek keselamatan konsumen. Pihak SPBE lalai dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan gas LPG yang berlaku.
“Dalam sidak kali ini, kami menemukan bahwa pihak SPBE tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan LPG 3 Kg sebelum didistribusikan. Kami menemukan sejumlah tabung LPG 3 Kg yang tidak dilengkapi dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet),” jelas Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.
Wayan Pasek, yang didampingi oleh Sales Branch Manager V Bali Pertamina M Affriyana Al Hilmy, menambahkan bahwa SPBE Putra Bali Dwipa merupakan satu-satunya SPBE di wilayah Badung. Namun, hal tersebut tidak membenarkan kelalaian dalam menerapkan SOP yang berkaitan erat dengan keselamatan konsumen.
Salah satu pemilik pangkalan, I Wayan Puspawan dari Warung Eka, mengungkapkan, dari 100 tabung LPG 3 Kg yang diterimanya, hanya sekitar 15 tabung yang sesuai dengan SOP yang dilengkapi dengan rubber clamp dan cap seal, sedangkan sisanya tidak memenuhi standar.
“Hal ini tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan pihak pangkalan,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan di lima lokasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana. Namun, tim menemukan papan nama pangkalan yang dipasang tidak sesuai ketentuan, yakni diletakkan di dalam sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan pangkalan LPG 3 Kg.
Selain itu, banyak tabung LPG 3 Kg yang siap didistribusikan tetapi tidak sesuai SOP, yakni tanpa cap seal dan rubber clamp. (pp03)