DENPASAR | patrolipost.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (Curanmor). Tiga pelaku berhasil diamankan bersama 3 unit sepeda motor hasil curian mereka.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana curanmor ini berdasarkan LP/B/481/VI/2024/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/482/VI/2024/SPKT/POLDA BALI.
Dari laporan tersebut ada 2 tempat kejadian yang berbeda. Pertama, kejadian diketahui pada tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita di Area Parkir Warung Grosir yang beralamat di Jl Palapa 6 Gg Taman Suci Sesetan, Denpasar Selatan. Sedangkan yang kedua pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wita di depan Laundry Bayue yang beralamat di Jl Palapa XI Perum Puri Arta Blok 1 B Sesetan, Denpasar Selatan.
Dari kejadian tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Pertama berinisial ST laki-laki 32 tahun asal Jakarta Selatan, kedua berinisial FR laki-laki 21 tahun asal Jakarta Utara dan yang terakhir berinisial MR laki-laki 22 tahun yang berasal dari Malang, Jawa Timur.
Dari hasil pengungkapan ketiga terduga pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 3695 EAC, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah DK 2441 AEK, 1 unit sepeda motor Honda Scoppy warna hitam merah (kendaraan yang digunakan mencuri), 2 buah kunci sepeda motor (Kupal), 2 unit HP dan plat nopol serta buku servis.
Adapun modus operandi terduga pelaku mencari sepeda motor yang dalam keadaan tidak dikunci stang. Setelah dicuri, kemudian bersama-sama membawa sepeda motor tersebut ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci palsu, lalu dijual dan hasilnya dibagi.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut,” tukas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (hms)