SINGARAJA | patrolipost.com – Tidak ingin kandidat Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja mendatang tersangkut urusan kegiatan partai politik (Parpol), Tim Verifikasi dan Pendaftaran bersama Steering Committee (SC) Musyawarah Cabang I Peradi Singaraja melakukan verifikasi ketat terhadap persyaratan administrasi bakal calon (Balon).
Tim Verifikasi yang terdiri dari I Nyoman Sunarta SH, Gede Suryadilaga SH, dan Gusti Ngurah Sucahya SH bersama Ketua Steering Committee (SC) Made Suwinaya SH MHum menghasilkan sejumlah point persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran, diantaranya Balon Ketua Peradi Singaraja periode 2023 – 2028 bebas dari kegiatan parpol.
Ketua Tim Verifikasi Sunarta mengatakan, ada beberapa point persyaratan yang harus dibahas bersama dengan Steering Committee sehingga dilakukan rapat untuk memastikan langkah-langkah lanjutan yang harus dilakukan berkaitan dengan syarat tertentu untuk mendapatkan dukungan dokumen ataupun investigasi.
“Sekarang masuk dalam proses verifikasi dan ketiga bakal calon melalui proses tersebut dan kami melakukan rapat permulaan awal untuk memverifikasi sejumlah dokumen dari para calon. Kami secara khusus juga mengundang Ketua SC karena ada beberapa permasalahan yang harus menjadi kesepakatan bersama terutama yang berkaitan dengan rangkap jabatan, tidak merangkapa sebagai pejabat negara atau pimpinan politik. Ini harus ada kesepakatan bersama untuk melakukan verifikasi secara invetsigatif atau sebatas hanya pernyataan saja,” jelas Ketua Tim Verifikasi Nyoman Sunarta SH, Minggu (12/03/2023).
Ketentuan itu, menurutnya, untuk memastikan para bakal balon tidak rangkap jabatan nantinya utama berkaitan dengan pengurus partai politik. Karena itu masalah tersebut harus dituntaskan pada proses verifikasi administrasi kelengkapan para kandidat.
“Ada wacana seperti itu, cuma kami secara bukti formil tidak pernah kami terima atau belum ada yang mengajukan calon-calon yang terindikasi pengurus partai tapi informasi itu dibenarkan, dan memang ini telah diatur untuk pimpinan untuk Ketua DPC memang tidak boleh jadi pengurus partai,” imbuh Sunarta.
Ketua Steering Committee (SC) Made Suwinaya juga memberikan keterangan yang sama. Kata dia telah dilakukan singkronisasi antara SC dengan Tim Verifikasi untuk memastikan seluruh dokumen yang telah diserahkan namun masih belum ada beberapa yang dilengkapi.
“Jadi kendala-kendala yang masih dihadapi Tim Verifikasi itu, tidak boleh ada rangkap jabatan, pejabat negara atau partai politik, ini bagaimana, apakah kita harus mengecek pada instansi yang berwenang karena dalam persyaratan cukup pernyataan,” ucap Suwinaya.
Suwinaya dan Tim Verifikasi juga bersepakat kepastian tidak rangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara maupun aktif di partai politik hanya melalui sebuah pernyataan, namun ketika ke depan kalau itu terbukti akan dipersoalkan kembali.
”Ada pendaftar yang saya lihat ada tiga yakni Kadek Doni Riana SH MH, I Nyoman Sardana SH MH dan Ketut Widiada, kendati ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi tapi ada waktu toleransi sampai saat verifikasi dilakukan,” terangnya.
Jika ditahap verifikasi dinyatakan lolos, para kandidat tersebut akan dibawa ke Muscab Peradi I Singaraja sebagai bakal calon. ”Kita berharap ketiga pendaftar tersebut semua bisa maju dan siapa terpilih akan clear pada Muscab nanti,” tandasnya. (625)