DENPASAR | patrolipost.com – Menekan terjadinya penularan Covid-19, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Perda Kota Denpasar secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Adapun kegiatan kali ini menyasar Taman Kota seperti Janggan Renon, Lapangan Puputan Badung dan pengguna jalan seputar Kota Denpasar, Minggu (10/1/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan kali ini sengaja di dilaksanakan di tempat yang biasanya terjadi keramaian.
“Kami melaksanakan kegiatan pemantauan Prokes selalu digelar di wilayah zona orange atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak serta tentunya tempat berpotensi terjadi keramaian. Yang mana Penegakan Perda, Pergub dan Perwali selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi Protokol Kesehatan,” jelas Sayoga.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut, Sayoga mengaku menjaring 17 orang pelanggar tidak memakai masker dengan sempurna sehingga hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Tidak ada yang didenda, karena semua sudah memakai masker, tetapi tidak sempurna karena dipakai di dagu. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak ada yang melanggar lagi, sehingga penularan Covid-19 bisa diputus mata rantainya.
Lebih lanjut, Sayoga mengaku pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali, menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya menerapkan Protokol Kesehatan. Meskipun demikian, masih ada beberapa orang tidak sadar, sehingga dalam sidak masih ditemukan tidak memakai masker.
“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya. (cr02)