Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Bencana, Pemkot Denpasar dan PT Indonesia Power Bali PGU Tandatangani MoU

walikota mou
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan General Manager Bali Power Generation Unit Flavianus Erwin Putranto saat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Walikota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Guna meningkatkan kinerja dalam pengelolaan bencana serta membantu pelestarian lingkungan, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman berkelanjutan dengan General Manager Bali Power Generation Unit Flavianus Erwin Putranto di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (30/6/2022). MoU pengelolaan kebencanaan dan energi berkelanjutan ini dapat menguatkan sinergi Pemkot Denpasar dan PT Indonesia Power Bali Power Generation Unit (PGU).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana.

Bacaan Lainnya

Jaya negara menyampaikan MoU ini juga dapat membantu pelestarian lingkungan melalui pemuliaan air dan energi terbarukan lainnya dengan melibatkan edukasi dan pengembangan kompetensi masyarakat Kota Denpasar.

“MoU ini sebagai bentuk kolaborasi yang baik antara Pemkot Denpasar dan PT Indonesia Power Bali PGU. Hal ini tentu akan meningkatkan kreativitas, inovasi dan pemberdayaan masyarakat terkait pengelolaan bencana dan pemanfaatan energi bersih, baru dan terbarukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaya Negara berharap ke depannya kerja sama antara Pemkot Denpasar dan PT Indonesia Power Bali PGU bisa makin mendalam membahas mengenai pemanfaatan pellet sebagai EBT.

Sementara Flavianus Erwin Putranto menuturkan, MoU ini akan membuka jalan bagi Pemkot dan PT Indonesia Power untuk membahas kerjasama lebih mendalam. Menurutnya, kerjasama tersebut tentunya dapat mencakup pengembangan strategi terkait dengan akses dan pengelolaan kebencanaan, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan EBT serta Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)/Corporate Social Responsibility (CSR). (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *