SINGARAJA | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengaku optimis target pajak ekstra di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 125 miliar akan terpenuhi. Optimisme Gubernur Koster itu dilontarkan saat meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali atau Kantor Samsat Buleleng di Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (3/8/2022).
Menurut Gubernur Koster, target PKB di Buleleng yang semula sebesar Rp 95 miliar digenjot agar lebih maksimal menjadi target ekstra sebesar Rp 125 miliar. Kendati di periode Agustus 2022 ini baru tercapai Rp 60 miliar lebih, namun Koster mengaku target itu akan terlampui seiring membaiknya kondisi ekonomi terlebih kasus Covid-19 cenderung stabil dan kondusif.
“Dalam waktu enam bulan ini sudah tercapai sebesar 48 persen dari total target. Saya kira kondisi ekonomi kita akan semakin membaik karena pandemi Covid-19 sudah stabil dan kondusif. Terlebih pemulihan pariwisata dan ekonomi mulai terjadi sejak April lalu dan akan semakin baik. Saya kira kemampuan masyarakat akan meningkat termasuk membeli kendaraan,” papar Koster.
Sementara terkait kunjungan kerja Gubenur Koster untuk memantau langsung kondisi serta pelayanan kepada wajib pajak. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi pelayanan drive thru yang dinilai cepat dan efisien. Peninjauan dilakukan setelah Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan pemutihan, yakni pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Selama di tempat ini Gubernur Koster langsung berkeliling kantor dan menyapa warga yang tengah mengurus pembayaran pajak. Sebagian besar mereka melakukan kewajiban pembayaran pajak reguler. Namun ada juga wajib pajak yang kebetulan telat membayar pajak, dan merasa terbantu dengan kebijakan pemutihan bunga dan denda yang kembali diberlakukan.
Warga bernama Ni Kadek Kusumayeni mengaku sebelumnya tidak dapat membayar pajak kendaraan akibat imbas pandemi Covid-19.
“Ya, saya sangat terbantu dengan program pemutihan ini. Karena tidak ada denda dan tidak menjadi beban. Soalnya kadang lupa tidak bayar telat sehari. Kebetulan ini telatnya dihitung satu bulan,” ungkap Ni Kadek Kusumayeni.
Begitu juga saat berada di area layanan Samsat Drive Thru. Selain memberikan apresiasi atas pelayanan Samsat Drive Thru yang dinilai cepat dan efisien yang hanya berlangsung sekitar 2 menit. Di tempat ini Gubernur Koster sempat membayarkan salah satu warga yang tengah membayar pajak sebesar Rp 700 ribu.
Komang Surya, warga Kelurahan Bayuning Singaraja yang beruntung itu mengaku gembira dan tidak menyangka akan dibayarkan pajak kendaraannya oleh orang nomor satu di Bali itu.
“Saya sangat dan bahagia dibantu Gubernur. Kebetulan ini pembayaran pajak Saya yang ke empat dan kali ini sekaligus dibayar untuk dua kendaraan senilai Rp 660 ribu. Dan pak Gubernur memberi saya uang sebesar Rp 700 ribu. Saya senang dan berbahagia,” ucapnya sumringah sembari membonceng istrinya.
Gubernur Koster menilai secara umum pelayanan Samsat sudah baik. Terutama Samsat Drive Thru yang hanya perlu waktu dua menit dari standar lima menit, dan ternyata di sini bisa lebih cepat. Itu kan bagus inovasi yang luar biasa. Semakin cepat semakin bagus.
“Karena itu Saya usulkan layanan Samsat Drive Thru ini menjadi layanan Gelis Sambul. Kalau Bahasa Buleleng layanan cepet-cepetan,” puji Gubernur Koster.
Gubernur Koster dalam pernyataannya terkait dua kebijakan strategis yang diberlakukan mengenai perpajakan kendaraan bermotor tahun ini. Diantaranya gratis BBNKB II yang sebelumnya berlaku per tanggal 5 Januari hingga 3 Juni lalu. Kemudian ada pemutihan berupa pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB yang diberlakukan per tanggal 4 April hingga 31 Agustus mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Selain itu juga Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan pemutihan dan pemberian keringanan bagi penunggak pajak, maupun yang tertunda lama balik nama sangat menolong masyarakat. Ini juga momentum yang tepat setelah dua tahun pandemic. Masyarakat diberi diskon keringanan bebas denda dan bunga,” ucap Gubernur Koster.
Gubernur Koster asal Desa Sembiran Buleleng ini mengaku akan terus mendorong pendapatan daerah karena ekspansi pembangunan infrastruktur di Bali yang memerlukan sokongan dana yang cukup besar. “Ini yang membuat Saya harus turun ke lapangan memberikan semangat. Saya kira target akan tercapai, karena ke depan kurva ekonomi akan semakin baik, bukan satgnan apalagi memburuk,” ujarnya optimis.
Berdasarkan data di UPTD Samsat Buleleng, jumlah kendaraan aktif di Buleleng tercatat sebanyak 27.549 unit. Terdiri dari 288.643 unit roda dua dan 38.906 unit roda empat. Dari jumlah tersebut yang tercatat aktif membayar pajak 5 tahun sebanyak 206.082 unit dan yang menunggak 21.467 unit.
Sementara terkait realisasi PKB hingga 2 Agustus 2022, sudah tercapai Rp 60 miliar lebih atau 62 persen lebih dari target sebesar Rp 96 miliar lebih. Sedangkan untuk realisasi BBNKB sudah terealisasi sebesar Rp 32 miliar lebih atau 51 persen dari target Rp 62 miliar lebih. Sedangan untuk realisasi target extra effort Gubernur dengan target sebesar Rp 125 miliar, saat ini tercapai Rp 60 miliar atau 48 persen.
Atas kondisi itu, Kepala UPTD Samsat Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya menyatakan akan menggenjot realisasi pajak kendaraan bermotor hingga ke angka maksimal. Untuk itu berbagai langkah inovasi layanan dilakukan agar target kerja tercapai. Inovasi itu diantaranya ada Samsat Drive Thru, layanan door to door dan layanan Samsat keliling serta Samsat Kerti ke desa-desa yang diterapkan Kantor Samsat Buleleng.
”Kita juga lakukan razia gabungan untuk melacak bagi yang belum membayar pajak atau balik nama. Ini yang kami kejar karena sangat efektif. Langkah inovasi ini juga akan mengungkap data kendaraan apakah masih dimiliki, terjual, atau rusak,” ujarnya.
Sertifikat Tanah
Sementara itu, dalam acara penyerahan sertifikat tanah hibah kepada Desa Adat Buleleng di Wantilan Kantor Desa Adat Buleleng,Gubernur Koster menyerahkan 72 sertifikat kepada Kelian Desa Adat Buleleng I Nyoman Sutrisna. Penyerahan sertifikat itu membuat lega masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi lahan yang dihibahkan tersebut.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menghibahkan tanah aset daerah yang telah ditempati oleh 72 kepala keluarga sejak tahun 1956 silam itu kepada Desa Adat Buleleng. Kini, tanah seluas 2 hektar lebih itu dapat secara sah mereka tempati dan kelola sebagai tanah ayahan desa.
Dalam sambutannya Gubernur Koster mengatakan tanah aset daerah tersebut dihibahkan ke Desa Adat Buleleng agar dapat dibentengi oleh aturan adat yaitu awig-awig atau pararem. Sehingga, masyarakat yang telah turun temurun menempatinya memiliki landasan yang sah dalam menempati tanah itu dengan syarat mengabdi atau ngayah kepada desa adat.
Gubernur Koster menekankan Desa Adat Buleleng agar tidak mengalih fungsikan tanah itu, karena sejak awal tanah tersebut dihibahkan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah turun temurun menempati tanah itu.
”Lahan ini saya hibahkan ke desa adat, tetapi peruntukannya tetap untuk warga itu, nggak perlu menyewakan tanahnya kepada warga, cukup dengan ngayah dan punia yang diatur dengan pararem,” ujarnya. (625)