Tolak Eksploitasi dan Komersialisasi, Krama Catur Desa Bertekad Jaga Hutan Mertha Jati Tamblingan

Krama yang tergabung dalam Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, melakukan deklarasi penyelamatan hutan dari upaya ekspolitasi dan komersialisasi. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Warga yang tergabung dalam Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, membulatkan tekad untuk menjaga lingkungan hutan adat alas Mertha Jati Tamblingan dari upaya eksploitasi maupun komersialisasi. Warga/Krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan terdiri dari Desa Gobleg, Desa Gesing, Desa Munduk, Kecamatan Banjar dan Desa Umejero Kecamatan Busungbiu, membulatkan tekad untuk melakukan penyelamatan ekosistim hutan seluas 1.312,32 hektar sebagai kawasan hutan lindung.

Untuk memastikan komitmen itu, mereka melakukan deklarasi di Desa Gobleg, Rabu (14/10/2020).

Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan Jro Putu Ardana mengatakan, Catur Desa telah  mengajukan pemohonan persetujuan agar bersedia memberikan hutan alas Mertha Jati Tamblingan untuk dikelola dan dijaga kelestariannya oleh krama catur desa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selama ini kewenangan pengelolaan  berada di Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) wilayah Bali.

Dari deklarasi yang dilakukan oleh empat bendesa adat yang berada dalam krama catur desa dan tim sembilan terus berupaya maksimal  agar pemohonan pengelolaan hutan alas Mertha Jati Tamblingan menjadi hak pengelolaan Krama Catur Desa.

“Kami krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan telah bersepakat menjaga kelestarian hutan alas Mertha Jati Tamblingan,” tegas Putu Ardana.

Tekad krama adat catur desa untuk menjaga hutan Mertha Jati, Tamblingan dilatarbelakangi keinginan mempertahankan nilai-nilai kawasan hutan suci yang telah diwariskan secara turun temurun. Disamping itu, untuk menjaga daerah resapan air karena empat desa yang mendiami sekitar kawasan hutan merupakan daerah hulu sehingga mempunyai kewajiban menjaga eksistensi Danau Tamblingan. Dan yang terpenting katanya, untuk menjaga harmonisasi antar krama catur desa agar selalu hidup berdampingan dengan alam.

“Yang paling khusus agar tidak ada alih fungsi lahan hutan untuk komersial sebagai penunjang ekonomi wisata yang berakibat dilakukannya eksploitasi hutan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya yang tergabung dalam tim sembilan sebelumnya telah melakukan survei di kawasan hutan termasuk melakukan kajian naskah akademik.

Hasilnya, di kawasan hutan Mertha Jati selain hidup berbagai jenis pohon dan satwa sebagai sebuah ekosistem, terdapat juga 17 pura suci di dalamnya merupakan peninggalan dan warisan tetua sebelumnya.

“Hal-hal itu yang kami jaga agar hutan tetap lestari. Toh juga yang diuntungkan nantinya adalah kawasan hilir tetap dapat menikmati air,” ucapnya. (625)

Pos terkait