DENPASAR | patrolipost.com – Menjelang akhir November ada kecenderungan peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Bali. Hari ini, Rabu (25/11/2020) tercatat ada penambahan 95 kasus baru sehingga total pasien terkonfirmasi positif menjadi 13.537 orang.
Sedangkan pasien sembuh dilaporkan sebanyak 66 orang sehingga total pasien sembuh di Pulau Dewata sebanyak 12.326 orang atau dengan tingkat kesembuhan 91,05 persen.
Kabar duka juga masih menyertai penanganan Covid-19 karena hari ini dilaporkan 3 pasien meninggal dunia. Ke-3 pasien yang meninggal dunia masing-masing 1 orang dari Denpasar, 1 dari Jembrana dan 1 dari Klungkung.
Dengan adanya penambahan 3 pasien meninggal dunia, maka total sebanyak 418 orang meninggal dunia akibat Covid-19 atau 3,09 persen dari total pasien positif.
Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 793 orang (5,86 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. (807)