JAKARTA | patrolipost.com – Harga rokok eceran dipastikan naik hingga 35 persen. Hal ini menyusul keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen.
“Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Cukai dan harga rokok baru itu akan ditetapkan per 1 Januari 2020. Pemerintah akan memulai persiapan, sehingga pemesanan pita cukai bisa dilakukan dalam masa transisi.
“Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan metrotvnews.com.
“Oleh karena itu, kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut,” tuturnya.