Waduh! Harga Rokok Eceran Naik 35 Persen

JAKARTA | patrolipost.com – Harga rokok eceran dipastikan naik hingga 35 persen. Hal ini menyusul keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen.
 
“Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
 
Cukai dan harga rokok baru itu akan ditetapkan per 1 Januari 2020. Pemerintah akan memulai persiapan, sehingga pemesanan pita cukai bisa dilakukan dalam masa transisi.

Sri Mulyani mengatakan, keputusan kenaikan tarif cukai rokok yang berimbas pada harga eceran diambil setelah melihat berbagai aspek. Selama ini kebijakan cukai bertujuan untuk tiga hal yakni mengurangi konsumsi, mengatur industri, dan penerimaan negara.

“Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan metrotvnews.com.

Merujuk dari data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, ada peningkatan konsumsi rokok. Riskesdas 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi merokok penduduk usia 18 tahun dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Jumlah perokok perempuan naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

“Oleh karena itu, kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut,” tuturnya.

Pemerintah menyadari kenaikan harga rokok yang sangat tinggi, akan memunculkan rokok ilegal. Bea dan Cukai baru bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3 persen. (pp-02)

Pos terkait