Waduh! Suami Jual Istri kepada Pria Hidung Belang via Twitter

Junatan (40), suami yang jual istrinya kepada pria hidung belang. (detik.com)

SURABAYA | patrolipost.com – Seorang pria warga Kampung Malang, Tegalsari Surabaya bernama Junatan (40), tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang. Junatan yang bekerja sebagai office boy (OB) itu menawarkan istrinya melalui aplikasi Twitter.

Kepada wartawan yang mewawancarainya setelah diringkus Polrestabes Surabaya, Junatan mengaku motifnya memperdagangkan istrinya untuk mendapatkan uang. Sebab, gajinya sebagai office boy tak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

Bacaan Lainnya

“Buat tambahan untuk memenuhi kebutuhan aja Pak,” kata Junatan kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (13/3/2020).

Junatan mengatakan awalnya sang istri yang sudah dinikahinya selama 13 tahun itu tidak mau disuruh untuk melayani pria lain. Namun lantaran kebutuhan ekonomi dan bujuk rayunya, akhirnya sang istri menyanggupinya.

“Awalnya istri menolak, akhirnya pas mendesak kebutuhan itu (ekonomi), akhirnya dia mau,” ungkap Junatan.

Junatan mengakui telah menawarkan istrinya melalui Twiter selama hampir tiga bulan mulai bulan Januari hingga Maret 2020.

“Sudah tiga kali, online. Tarifnya Rp 1 juta, Rp 1,5 juta. Kemarin (transaksi terakhir) Rp 2,5 juta,” tandas Junatan.

Pernyataan yang sama menurut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Wicaksono, juga disampaikan Junatan kepada penyidik yang memeriksanya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sejak Januari sudah tiga kali (dijual). Tarif yang ditawarkan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung kesepatan antara mereka,” ujar Arief.

Arief mengatakan, pada Januari dan Februari, pelaku menjual istrinya masing-masing satu kali dengan layanan seksual berdua (cuckold). Pada bulan Januari, pelaku menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta. Sementara pada Februari, isrinya dijual Rp 1,5 juta.

Sementara pada bulan Maret, pelaku menjual istrinya dengan layanan seksual bertiga (threesome). Pada layanan terakhir sebelum tertangkap ini, pelaku menjual istrinya seharga Rp 2,5 juta.

Junatan digerebek polisi dan ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Surabaya pusat saat pelaku bertransaksi di dalam hotel. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, tiga buah handphone, celana dalam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta.

Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 506 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (807)

Pos terkait