Wanita Berkebangsaan Haiti Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pecatu

kasi humas1x
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (dok)

DENPASAR | patrolipost.com Dugaan kekerasan seksual terhadap wisatawan asing kembali terjadi di Bali. Seorang perempuan berkebangsaan Haiti berinisial CC (24)  diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah vila di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Minggu 14 Juni 2026 pukul 04.00 Wita. Namun korban baru melaporkan kejadian itu pada Jumat (19/6/2026) ke polisi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mengalami perlakuan tidak senonoh dari seorang pria yang baru dikenalnya. Berdasarkan laporan yang diterima aparat Kepolisian, awalnya pelaku diduga mencoba mendekati korban dengan modus merayu. Namun situasi mulai berubah ketika pelaku mulai memaksa mencium dan meraba tubuh korban. Wanita ini sempat berusaha melawan dengan mendorong pelaku agar keluar dari lokasi. Sayangnya, pria misterius itu justru semakin agresif dan kembali mendekati korban, melakukan tindakan serupa, bahkan sempat mencekik leher wanita itu. 

Bacaan Lainnya

Tidak berhenti sampai di situ saja, pelaku juga diduga maksa melepas pakaian dalam wanita ini dan memaksa korban melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan. Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban berusaha melawan sekuat tenaga hingga berhasil mendorong pria itu hingga terjatuh. 

“Kesempatan itu dimanfaatkan oleh korban untuk melarikan diri masuk ke vila dan mengunci pintu rapat-rapat,” tutur seorang petugas Kepolisian.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan nomor laporan LP/B/360/VI/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. Saat ini pelaku masih dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTv di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap pelaku. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek kembali terkait laporan tersebut. 

“Namun, apabila benar laporan itu telah masuk dan teregister secara resmi, maka kasus tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” katanya. (007)

Pos terkait