SINGARAJA | patrolipost.com – Warga pengungsi eks Trasmigran Timor Timur (Tim-Tim) yang menempati lahan hutan sejak tahun 2000 di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak menunggu janji Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk menyerahkan lahan tersebut kepada mereka.
Moeldoko bersama Wakil Menteri ATR-BPN Raja Juli Antoni berjanji akan menyelesaikan persoalan lahan eks pengungsi Tim Tim pada bulan Agustus 2022 ini saat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dalam Penyerahan 21 Program Pemberdayaan Hasil Integrasi Lintas Kementerian untuk Reforma Agraria di Desa Sumberklampok, Selasa (21/6) silam di Balai Desa Sumberklampok.
Untuk memastikan proses redistribusi lahan sesuai rencana menyusul kebijakan pemerintah soal reforma agraria seperti tersirat dalam Perpres No 86/2018, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana telah bersurat ke Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta terkait penyelesaian konflik masyarakat pengungsi eks transimgran Timtim. Dalam surat bertanggal 22 Juli 2022 itu, Bupati meminta segera menindaklanjuti pelepasan kawasan hutan untuk lahan garapan yang telah ditempati warga eks pengungsi Timtim sejak tahun 2000.
“Dalam rangka akselerasi percepatan penyelesaian konflik masyarakat pengungsi eks Transmigran Timtim di Desa Sumberklampok, kami mohon agar ditindaklanjuti penyelesaian penataan kawasan hutan berupan pelepasan kawasan hutan terhadap lahan garapan di kawasan hutan yang telah dikuasai dan digarap sejak tahan 2000 hingga sekarang,” demikian antara lain surat Bupati kepada Menteri LH.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati membenarkan saat ini tengah berlangsung proses penyelesaian lahan garapan pengungsi eks transmigran Timtim di tingkat pusat. Dan warga eks pengungsi menurutnya, tengah menunggu proses penyelesaian sesuai janji pemerintah untuk menyelesaikan pada bulan ini menyusul kasus yang sama untuk lahan HGU di Desa Sumberklampok sudah tuntas.
“Kita ikuti proses yang tengah berlangsung ditingkat pusat. Masyarakat saat ini tengah menunggu penyelesaian prosesnya. Mudah-mudahan bisa selesai seperti yang diharapakan,” kata Made Indrawati, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jendral (Purn) Moeldoko Bersama Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni berjanji akan menuntaskan penyelesaian lahan garapan pengungsi eks transmigram Timtim saat mengunjungi desa itu pada Selasa (21/6) lalu.
“Ini sangat mengiris hati dan saya prihatin dimana saudara-saudara yang menempati lahan di Utara jalan telah selesai melalui skema reforma agraria namun yang Selatan jalan merpakan warga pengungsi eks transmigram Timtim yang dulu berjuang untuk NKRI belum mendapatakan haknya. Saya akan segera laksanakan eksekusi, insya allah,” kata Raja Juli saat itu.
Bahkan sebelumnya Jenderal (Purn) Moeldoko di Jimbaran, Bali telah bertemu secara khusus dengan tiga tokoh eks pengungsi Timtim yakni Nengah Kisid, Nengah Nuragia dan Kadek Widiastawan. Dalam pertemuan berprospektif tersebut perjuangan selama 21 tahun 107 KK warga eks transmigran/ pengungsi Timtim untuk mendapatkan redistribusi tanah dalam sengketa tenurial segera menjadi kenyataan. Bahkan melalui rapat koordinasi antar kementerian terkait yang di pimpin Moeldoko telah menyepakati dilaksanakanya percepatan redistribusi tanah bagi warga eks Timtim sabagai pelaksanaan Reforma Agraria.
Untuk diketahui sebanyak107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa lebih eks pengungsi Timtim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar. Di lahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidupnya. Mereka dipaksa keluar dan kehilangan harta benda pasca jejak pendapat Timtim pada era Pemerintahan BJ Habibie. Selama setahun oleh Pemerintah ditempatkan ditransito/Ifuntor Transrniglasi Kabupaten Buleleng. Kemudian dengan berjalannya waktu, pada bulan September tahun 2000 dipindahkan ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sumberklampok oleh pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemerintah Provinsi Bali tanpa legalitas yang jelas. (625)