DENPASAR | patrolipost.com – Coba membobol anjungan tunai mandiri (ATM), dua warga negara (WN) Rumania menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/10/2019). Florin Cristian Apetrei alias Florin (24) dan Sarghi Renato alias Renato (38) didakwa melakukan kejahatan keuangan dengan modus skimming mengunakan kartu magnetic strip di ATM BNI dan BRI.
Dalam persidangan di Ruang Sidang Tirta dengan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Dipa Umbara, mendakwa Florin dan Renato melakukan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan segaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,” kata jaksa dalam sidang saat membacakan surat dakwaan tunggal. Kasus ini bermula ketika Florin membeli 650 lembar kartu magnetic strip secara online pada saksi Suluh Hadi Raharjo.
Keseluruhan kartu yang dibeli seharga Rp 4,5 juta itu kemudian diserahkan kepada Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa personal identification number (PIN) sebanyak empat angka yang ditulis di belakang kartu. Setelah selesai diisi PIN oleh Nikolas, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat beraksi, mereka saling berbagi tugas. Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan Renato mengawasi keadaan di luar. Sesampai di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan tiga kartu namun hanya dua kartu yang berfungsi. Dengan menggunakan dua kartu tersebut, mereka berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2,5 juta. Setelah itu, Flori keluar dari ruangan ATM.
Dia berjalan menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan. Pada saat itulah, Flori diamankan petugas kepolisian. Sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetic strip yang ada padanya. Namun, dia akhirnya ditangkap juga. Dari tangan kedua warga Rumania ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 44 kartu dengan nomor PIN yang bervarasi.
“Kartu-kartu tersebut digunakan para terdakwa untuk transaksi di ATM dan sebelum melakukan transaksi di ATM BRI Jalan Tohpati, para terdakwa telah melakukan transaksi di ATM BNI di lokasi lainnya. Kedua terdakwa ini bukanlah nasabah BNI dan BRI, serta kartu yang digunakan para terdakwa bukan dikeluarkan secara resmi oleh kedua bank terkait,” beber Jaksa Dipa untuk menguatkan dakwaannya.
Menanggapi dakwaan dari jaksa, kedua terdakwa yang dalam sidang didampingi penasehat hukumnya tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan ke pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Sidang kasus pembobolan ATM oleh WN Rumania ini akan kembali dilanjukan pekan depan, masih agenda yang sama. (426)