131 Desa Adat di Buleleng Sudah Terapkan Pararem Rabies

kadisbud bllng
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sebanyak 131 desa adat di Buleleng telah memiliki aturan atau pararem soal pencegahan penyakit anjing gila atau rabies. Hal itu sejalan dengan instruksi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana untuk menekan angka kasus rabies yang terjadi di Buleleng belakangan ini.

Dalam Perarem tersebut dituangkan sejumlah aturan masing-masing desa adat terkait sanksi yang diterapkan jika akibat kelalaian warganya dalam memelihara anjing menjadi penyebab terjadi gigitan terindikasi rabies.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika mengatakan sampai saat ini dari jumlah 169 desa adat yang ada di Kabupaten Buleleng, baru 131 diantaranya memiliki  pararem. Sementara 38 desa adat lainnya masih belum menerapkannya.

“Kami bersama kecamatan dan Majelis Alit Desa Adat bersinergi meminta kepada desa adat yang belum memliki pararem agar segera dibuat. Kami sudah menyurati mereka dan semoga segera dilaksanakan. Paling lambat 7 Agustus ini desa adat sudah bisa semuanya membuat pararem,” ujar Nyoman Wisandika, Selasa (25/7/2023).

Setelah terbitnya paparem tersebut, kepada masing-masing desa adat Wisandika meminta agar  sepenuhnya mulai diberlakukan sehingga yang menjadi komitmen dalam mengurangi angka kasus rabies bisa segera diselesaikan. ”Begitu juga sebaliknya, bagi yang belum membuat agar disegerakan (membuat pararem),” imbuhnya.

Dari 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng hanya Kecamatan Banjar dan Gerokgak yang sudah menuntaskan pararem di masing-masing desa adatnya. Sementara kecamatan lainnya masih belum menyelesaikan. Diantaranya Kecamatan Buleleng 10 desa adat yang belum memiliki perarem, Kecamatan Sukasada 2, Kecamatan Seririt 1, Kecamatan Busungbiu 6, Kecamatan Sawan 8, Kecamatan Kubutambahan 2 dan Kecamatan Tejakula 9. (625)

Pos terkait