Sempat Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap Kejari Buleleng

pelaku cabul
Terdakwa Rizky saat digelandang aparat Kejaksaan untuk dijebloskan ke sel tahanan setelah JPU memperbaiki surat dakwaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Buleleng dibantu Tim Buser Polres Buleleng kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui bernama A Rizky (23) tahun itu ditangkap saat berada di kediaman orangtuanya pada Senin (24/7/2023) dinihari. Menariknya, pelaku ditangkap usai bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membebaskan terdakwa dari tuntutan pada sidang putusan sela, Selasa (10/7/2023) lalu.

Sebelumnya Rizky menjalani sidang di PN Singaraja. Ia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja Mawar (13), gadis belia yang masih di bawah umur. Majelis Hakim menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Hanya saja keluarga korban melakukan protes karena menganggap peradilan terhadap tardakwa disebut janggal.

Bacaan Lainnya

“Sidang dilakukan secara terburu-buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan. Sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan tuntutan, pembelaan pelaku dan hakim langsung membebaskan pelaku. Saya menduga ada kesengajaan tidak memanggil para saksi dalam persidangan super kilat tersebut. Tentu ini mencurigakan,” kata salah satu kerabat korban, M Muhyiddin.

Menanggapi putusan bebas pada sidang putusan sela itu, I Gusti Made Juliartawan SH mengatakan dari awal majelis hakim melihat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dalam dakwaan. ”Dakwaannya kabur, kejadiannya tumpang tindih karena itu majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan sela. Dan itu belum memeriksa pokok perkara, masih memeriksa formalitas dakwaan itu,” terang Made Juliartawan, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, majelis hakim melihat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur sehingga diputuskan dakwaan tersebut ditolak dan terdakwa dikeluarkan pada tahap awal persidangan.

”Nah sekarang kan akan diperiksa kembali setelah perkaranya yang baru dilimpahkan lagi, majelisnya sudah ditetapkan dan sudah ditetapkan penahanan yang baru. Yang jelas perkara belum selesai dan belum ada tuntutan,” terang Gusti Made Juliartawan SH.

Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim memutus bebas dalam putusan sela dalam kasus yang dilaporkan korban pada 15 Februari 2023 lalu. Diantaranya Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-23/Eku.2/BLL/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tidak jelas dalam menguraikan perbuatan terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tidak tersusun secara sistematik dan kronologis, sehingga rangkaian peristiwa yang diuraikan tidak jelas, tidak memenuhi syarat “jelas” dari suatu surat dakwaan sebagaimana telah disyaratkan dalam  Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Dalam uraian singkat tindak pidana yang terjadi menguraikan bahwa tindak pidana terjadi pada tanggal 12 Februari 2023 dan kemudian kejadian kedua terjadi pada tanggal 1 Februari 2023. Dan penuntut umum tidak pernah mengajukan permohonan melakukan renvoi pembetulan atau perbaikan tambahan dalam surat dakwaannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan pihaknya telah menangkap kembali terdakwa Rizky. Hal itu dilakukan setelah diterbitkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Singaraja.

“Ya, kita sudah tangkap kembali setelah sebelumnya sempat bebas dalam sidang putusan sela beberapa waktu lalu,” jelas Ambara Pidada.

Menurutnya, pada surat dakwaan sebelumnya terdapat salah ketik penulisan dalam tuntutan. Dan hal itu sudah dilakukan perbaikan sehingga persidangan dibuka kembali.

”Memang ada kesalahan ketik dalam surat dakwaan dan kesalahan itu sudah diperbaiki kembali sehingga berdasarkan perintah pengadilan pelaku kita tangkap kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Ambara. (625)

Pos terkait