BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah memberikan pengurangan masa pidana (remisi) bagi 890 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas II A Bangli dalam rangka HUT ke-81 RI. Sementara untuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bangli sebanyak 98 narapidana menerima remisi. Penyerahan remisi dipusatkan di Alun-alun Bangli usai pelaksanaan HUT HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Bangli Dody Naksabari mengatakan jumlah warga binaan (WBP) di Lapastik Bangli sebanyak 1.194 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 891 warga binaan menerima remisi dan yang tidak mendapat remisi sebanyak 303 WBP karena belum memenuhi syarat.
Besaran remisi yang diterima WBP bervariasi kisaran 1-6 bulan. Pemberian remisi oleh pemerintah kepada WBP tidak cuma-cuma dan tidak mudah namun melalui persyaratan yang ketat, salah satunya berkelakuan baik saat menjalani masa pidana.
“Kalau mereka masih berkelakuan kurang baik, tinggi tidak mungkin dapat remisi,” jelas Dody Naskabari.
Kata Dody Naksabari pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi bagaimana nanti warga binaan khususnya yang ada di Kabupaten Bangli mereka kembali ke masyarakat dan bisa diterima oleh masyarakat.
Sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Bangli Resnu Parada Andhika mengatakan, untuk jumlah WBP di Rutan Bangli sebanyak 156 orang dan sebanyak 98 WBP yang mendapat remisi. Sedangkan untuk 58 orang yang tidak mendapat remisi karena WBP belum memenuhi persyaratan “Mereka yang tidak diusulkan mendapat remisi karena masih berstatus tahanan dan belum menjalani masa pidana 6 bulan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap ke depannya peran pemerintah untuk Lapas dan Rutan terkait kegiatan-kegiatan positif bagi WBP ada semacam kolaborasi sehingga pembinaan bagi WBP dapat ditingkatkan,” kata Resnu Parada Andhika. (750)






